Merdekapos.com, Pekanbaru – Tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi mengalami penurunan mulai Kamis (20/2/2025) setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) baru disahkan oleh Wali Kota terpilih, Agung Nugroho. Draf regulasi tersebut telah selesai disusun dan hanya menunggu tanda tangan setelah pelantikan resmi Wali Kota Pekanbaru.

“Setelah dilantik, saya langsung menandatangani peraturan ini. Tarif baru akan mulai berlaku pada 20 Februari 2025,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Dengan aturan baru ini, biaya parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi lokasi-lokasi yang dikenakan tarif parkir, terutama di kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.

“Penyesuaian akan dilakukan terhadap lokasi-lokasi tertentu untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” tambah Zulhelmi.

Penurunan tarif parkir ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa tarif sebelumnya terlalu tinggi. Masalah parkir di Pekanbaru sudah lama menjadi perhatian publik, termasuk bagi Agung Nugroho saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Saat kampanye, pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga, termasuk tarif parkir. Kini, setelah resmi menjabat, mereka berjanji akan bergerak cepat dalam merealisasikan program-program prioritas yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Laporan oleh Ayu

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version