Pekanbaru, Merdekapos.com – Pada Senin (10/06/2024), dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengumumkan keputusannya atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2023.
Hadir langsung dalam Rapat Paripurna tersebut Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Dalam rapat itu turut hadir juga sekretaris daerah pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi para asisten, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Pekanbaru.
Dalam rapat paripurna, PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyebutkan Pemkot Pekanbaru mendapat sejumlah rekomendasi dari DPRD.
Risnandar menyatakan komitmennya melaksanakan usulan tersebut dengan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur standar dan menjadi kewenangan DPRD untuk menjamin akuntabilitas pemerintah pada tahun sebelumnya.
Sesuai dengan mekanisme dan aturan terkait, dia memastikan akan rajin menjalankan rekomendasi yang disampaikan DPRD.
Ia menyatakan pentingnya mengedepankan tanggung jawab dan mengakui bahwa topik ini telah dibahas secara luas sehubungan dengan sistem pemasyarakatan saat ini. Setelah sekian lama, serial ini kini telah mencapai puncaknya.
LKPJ Pemkot Pekanbaru telah menerima sejumlah rekomendasi dan catatan dari DPRD. Saran-saran ini mengatasi permasalahan seperti kurangnya perbaikan jalan rusak dan kerusakan yang disebabkan oleh penggalian PDAM dan IPAL.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan infrastruktur perkotaan, sangat penting untuk membangun sistem transportasi yang komprehensif dan efisien. Pemerintah Kota didesak untuk melengkapi fasilitas yang diperlukan, termasuk infrastruktur untuk sistem jaringan transportasi yang terhubung dengan baik.
Program perumahan layak huni juga tercakup dalam hal ini, dimana individu yang menempati rumah layak huni tersebut bukanlah pemilik sebenarnya. DPRD menilai masih kurangnya penataan kawasan yang terintegrasi dengan rumah layak huni.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru menemukan adanya kejanggalan antara pagu yang disebutkan dalam LKPJ dengan anggaran yang dirancangkan dalam APBD 2023.
Laporan oleh Dipa