Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Terpidana Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Akhirnya Dieksekusi
    Hukum

    Terpidana Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Akhirnya Dieksekusi

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 28, 2025Updated:July 25, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ansori, seorang pemuda yang sempat dilaporkan hilang selama setahun, kini telah tertangkap dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik. (Sumber: Kejari Pekanbaru )
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Setelah hampir setahun dalam status buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil mengeksekusi Ansori, terpidana dalam kasus pengancaman melalui media elektronik dengan vonis 10 bulan penjara. Ansori sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan hukum tetap dikeluarkan.

    Terpidana ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Graha Nuansa Damai Tahap 3 Blok C Nomor 28, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (27/2/2025) pukul 18.20 WIB.

    “Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru.

    Setelah penangkapan, Ansori langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor.

    Dasar Eksekusi dan Kasus yang Menjerat Ansori

    Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Ansori terbukti bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Effendy Zarkasyi menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus menyelesaikan setiap perkara hingga tahap eksekusi.

    “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar mereka di mana pun berada,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ansori pertama kali bertemu dengan Hondro, seorang saksi dalam kasus ini, di kantor salah satu media di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Ansori menyatakan niatnya untuk bergabung dengan media tersebut, dan keduanya bertukar nomor telepon.

    Pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi Hondro di rumahnya yang beralamat di Jalan Sepakat Blok H Nomor 1, Kelurahan Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, Ansori mempertanyakan alasan sebuah berita yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses.

    Setelah mendapat penjelasan dari Hondro, Ansori tidak menerima alasan tersebut dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar. Tidak hanya itu, ia juga beberapa kali mendatangi kantor Hondro tanpa alasan jelas, sehingga membuat korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Proses Hukum Hingga Penangkapan

    Selama proses penyelidikan hingga persidangan, Ansori tidak langsung ditahan, karena pasal yang dikenakan kepadanya tidak mewajibkan penahanan. Namun, setelah vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru berupaya melakukan eksekusi hukuman.

    Sayangnya, pemanggilan yang dilakukan berulang kali tidak pernah diindahkan oleh Ansori, sehingga ia akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

    “Kami telah melakukan beberapa kali pemanggilan resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, eksekusi dilakukan begitu ia berhasil diamankan,” ujar M. Arief Yunandi.

    Dengan penangkapan ini, Kejari Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

    Laporan oleh Dipa

    Buron Pengancaman melalui media elektronik
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version