Merdekapos.com, Pekanbaru – Setelah hampir setahun dalam status buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil mengeksekusi Ansori, terpidana dalam kasus pengancaman melalui media elektronik dengan vonis 10 bulan penjara. Ansori sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan hukum tetap dikeluarkan.
Terpidana ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Graha Nuansa Damai Tahap 3 Blok C Nomor 28, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (27/2/2025) pukul 18.20 WIB.
“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru.
Setelah penangkapan, Ansori langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor.
Dasar Eksekusi dan Kasus yang Menjerat Ansori
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Ansori terbukti bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Effendy Zarkasyi menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus menyelesaikan setiap perkara hingga tahap eksekusi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar mereka di mana pun berada,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ansori pertama kali bertemu dengan Hondro, seorang saksi dalam kasus ini, di kantor salah satu media di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Ansori menyatakan niatnya untuk bergabung dengan media tersebut, dan keduanya bertukar nomor telepon.
Pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi Hondro di rumahnya yang beralamat di Jalan Sepakat Blok H Nomor 1, Kelurahan Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, Ansori mempertanyakan alasan sebuah berita yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses.
Setelah mendapat penjelasan dari Hondro, Ansori tidak menerima alasan tersebut dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar. Tidak hanya itu, ia juga beberapa kali mendatangi kantor Hondro tanpa alasan jelas, sehingga membuat korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Proses Hukum Hingga Penangkapan
Selama proses penyelidikan hingga persidangan, Ansori tidak langsung ditahan, karena pasal yang dikenakan kepadanya tidak mewajibkan penahanan. Namun, setelah vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru berupaya melakukan eksekusi hukuman.
Sayangnya, pemanggilan yang dilakukan berulang kali tidak pernah diindahkan oleh Ansori, sehingga ia akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Kami telah melakukan beberapa kali pemanggilan resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, eksekusi dilakukan begitu ia berhasil diamankan,” ujar M. Arief Yunandi.
Dengan penangkapan ini, Kejari Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Laporan oleh Dipa