Merdekapos.com, Jakarta –Dalam langkah signifikan untuk memperbaiki regulasi sektor pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Proses pengambilan keputusan berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang (2024-2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Yuliot Tanjung. Dalam sesi tersebut, Adies mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk memberikan laporan terkait pembahasan RUU Minerba. Keputusan untuk membawa RUU ini ke paripurna merupakan hasil kesepakatan antara Baleg dan pemerintah.
Setelah mendengarkan penjelasan, Adies meminta persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Serentak, peserta sidang menjawab “Setuju,” diikuti ketukan palu yang menandakan pengesahan.
Sebelum pengesahan, Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi UU Minerba yang mencakup sembilan poin perubahan penting. Martin Manurung, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, memaparkan hasil pembahasan yang menegaskan komitmen untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan. Berikut adalah sembilan poin besar dalam revisi UU Minerba:
- Revisi Pasal Terkait Putusan MK: Penyesuaian pasal-pasal seperti Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A untuk mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi.
- Definisi Studi Kelayakan: Pembaruan definisi dalam Pasal 1 angka 16 untuk memperjelas konsep studi kelayakan.
- Kewajiban Pemegang IUP/IUPK: Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, terutama untuk badan usaha milik negara.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi: Penyederhanaan proses perizinan melalui mekanisme elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
- Reklamasi dan Perlindungan Pascatambang: Pelibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak terhadap masyarakat.
- Pengembangan Masyarakat Lokal: Penekanan pada program tanggung jawab sosial, pelibatan komunitas lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan.
- Audit Lingkungan: Penambahan ketentuan audit lingkungan dalam Pasal 169A untuk memastikan keberlanjutan.
- Pencabutan IUP Bermasalah: Ketentuan mengenai IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini dan memiliki masalah tumpang tindih.
- Pemantauan Undang-Undang: Peninjauan berkala untuk memastikan efektivitas undang-undang.
Dengan disahkannya RUU ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih baik, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transformasi ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan lingkungan di Indonesia.
Laporan oleh Ayu