Merdekapos.com, Jakarta –Penonaktifan sekitar 15 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah memicu kekhawatiran luas. Langkah yang diklaim sebagai upaya pembaruan data agar subsidi lebih tepat sasaran ini dinilai berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, terutama pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.
PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Karena itu, perubahan status kepesertaan berdampak langsung pada keberlanjutan layanan medis bagi kelompok rentan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pemerintah harus memberikan jaminan tertulis kepada rumah sakit agar tetap melayani peserta PBI yang dinonaktifkan, khususnya pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.
Menurutnya, rumah sakit bekerja berdasarkan regulasi dan kepastian pembayaran klaim. Tanpa dasar hukum yang jelas, dikhawatirkan terjadi penolakan pasien di lapangan.
“Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan lisan. Rumah sakit membutuhkan dasar hukum yang tegas agar pelayanan tetap berjalan dan klaim pembiayaan terjamin,” ujar Edy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Jika pasien miskin kehilangan layanan hanya karena perubahan status administrasi, maka semangat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa tergerus.
Dalam rapat konsultasi DPR bersama pemerintah pada Senin (9/2/2026), disepakati bahwa pasien penyakit kronis yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetap ditanggung negara selama tiga bulan ke depan. DPR juga mendorong percepatan perbaikan tata kelola menuju sistem data tunggal yang terintegrasi agar persoalan serupa tidak berulang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan.
“Dalam keadaan emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” tegas Ali dalam rapat bersama DPR.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120 ribu peserta PBI dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang statusnya nonaktif akibat perubahan data kesejahteraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105.508 peserta sedang dalam proses reaktivasi.
BPJS Kesehatan juga membuka mekanisme pengaktifan kembali melalui rekomendasi dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penonaktifan 15 juta peserta dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran. Dari total 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya dinilai berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masih terdapat masyarakat pada desil 1 hingga 5 (kelompok paling miskin dan rentan) yang belum menerima PBI. Sementara itu, sebagian masyarakat pada desil 6 hingga 10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp96,8 triliun untuk membiayai PBI BPJS Kesehatan. Karena itu, pembaruan dan penyelarasan data dinilai krusial agar subsidi benar-benar menyasar masyarakat sangat miskin, miskin, dan rentan miskin.
Namun, Saifullah mengakui bahwa proses penonaktifan tersebut menimbulkan persoalan di lapangan. Untuk mengantisipasi dampaknya, Kementerian Sosial melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Memperluas akses reaktivasi hingga tingkat desa dan kelurahan
- Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan
- Melakukan reaktivasi otomatis terhadap sekitar 106 ribu penderita penyakit katastropik
“Kami juga membuka call center 021-171 selama 24 jam dan layanan WhatsApp Lapor Bansos agar masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan. Data yang masuk akan diverifikasi bersama BPS dan pemerintah daerah,” jelas Saifullah.
Pemerintah menegaskan peserta yang dinonaktifkan tidak perlu panik. Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi.
Peserta dapat mengajukan reaktivasi apabila:
- Membutuhkan layanan kesehatan mendesak karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat
- Tidak tercatat dalam DTSEN
- Merupakan bayi dari ibu peserta PBI JKN namun statusnya terhapus
Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang telah dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir, Peserta yang berhasil diaktifkan kembali juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pembaruan DTSEN.
Cara Mengurus Reaktivasi BPJS PBI
Berikut tahapan pengurusannya:
- Meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas
- Mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat
- Dinas sosial melakukan verifikasi data
- Jika memenuhi syarat, dinas sosial menerbitkan surat reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi lanjutan
- Dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan
- Jika disetujui, kepesertaan kembali aktif
Untuk mengecek status kepesertaan, peserta dapat menggunakan layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor +62 811-8165-165 dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir.
Kebijakan penonaktifan 15 juta peserta PBI menunjukkan bahwa pembenahan data bantuan sosial bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut jaminan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Pemerintah kini dituntut memastikan proses validasi berjalan akurat, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kelompok paling rentan yang sangat bergantung pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Laporan oleh Dipa

