Merdekapos.com, Pekanbaru — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, kabar menggembirakan hadir bagi petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali menunjukkan tren penguatan pada awal Februari 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi petani, baik yang tergabung dalam kemitraan plasma maupun swadaya, menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama Ramadan.
Penetapan harga TBS tersebut berlaku untuk periode 4–10 Februari 2026 dan diputuskan dalam rapat resmi Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025, menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan bahwa kenaikan harga TBS pada periode ini terutama dipicu oleh meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel di pasar.
“Harga TBS yang ditetapkan tim, baik untuk kemitraan plasma maupun swadaya, sama-sama mengalami kenaikan. Faktor utamanya adalah naiknya harga CPO dan kernel dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Defris.
Defris menjelaskan, kenaikan tertinggi pada periode ini kembali terjadi pada kelompok umur 9 tahun, baik pada skema plasma maupun swadaya. Hal tersebut dinilai sejalan dengan karakteristik rendemen dan dinamika harga sawit.
“Kenaikan tertinggi berada pada umur 9 tahun. Ini konsisten dengan pergerakan rendemen dan harga CPO di pasar,” jelasnya.
Pada kemitraan plasma, harga TBS umur 9 tahun naik sebesar Rp131,95 per kilogram atau sekitar 3,65 persen dari periode sebelumnya. Sementara itu, pada kemitraan swadaya, kenaikan harga pada umur yang sama mencapai Rp123,97 per kilogram atau sekitar 3,50 persen.
Menurut Defris, penguatan harga ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani selama satu minggu ke depan.
Untuk kemitraan swadaya, harga pembelian TBS resmi menguat menjadi Rp3.668,25 per kilogram pada kelompok umur 9 tahun. Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,23 persen, dengan harga cangkang Rp26,34 per kilogram.
Harga penjualan CPO pada pekan ini tercatat naik Rp553,78 per kilogram, sementara harga kernel turut meningkat Rp278,65 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya. Tercatat pula beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan penjualan, sehingga perhitungan harga mengikuti ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, dengan menggunakan harga rata-rata tim atau harga KPBN apabila masuk tahap validasi lanjutan.
Rincian harga TBS swadaya Provinsi Riau periode 4–10 Februari 2026 (Rp/Kg):
- Umur 3 th: 2.836,28
- Umur 4 th: 3.165,97
- Umur 5 th: 3.400,49
- Umur 6 th: 3.532,37
- Umur 7 th: 3.611,67
- Umur 8 th: 3.655,71
- Umur 9 th: 3.668,25
- Umur 10–20 th: 3.628,75
- Umur 21 th: 3.566,40
- Umur 22 th: 3.494,93
- Umur 23 th: 3.413,69
- Umur 24 th: 3.352,23
- Umur 25 th: 3.301,72
- Umur 26 th: 3.283,56
- Umur 27 th: 3.255,40
- Umur 28 th: 3.202,09
- Umur 29 th: 3.162,98
- Umur 30 th: 3.073,58
Sementara itu, untuk kemitraan plasma, harga TBS pada periode ini ditetapkan lebih tinggi. Kelompok umur 9 tahun naik menjadi Rp3.743,34 per kilogram. Nilai harga cangkang sebesar Rp19,47 per kilogram, dengan indeks K mencapai 92,67 persen.
Pada periode yang sama, harga CPO naik sebesar Rp551,58 per kilogram, sementara harga kernel meningkat Rp378,96 per kilogram dari minggu sebelumnya.
Rincian harga TBS plasma Provinsi Riau periode 4–10 Februari 2026 (Rp/Kg):
- Umur 3 th: 2.881,58
- Umur 4 th: 3.269,94
- Umur 5 th: 3.466,64
- Umur 6 th: 3.618,16
- Umur 7 th: 3.695,71
- Umur 8 th: 3.739,43
- Umur 9 th: 3.743,34
- Umur 10–20 th: 3.722,96
- Umur 21 th: 3.663,99
- Umur 22 th: 3.607,35
- Umur 23 th: 3.546,98
- Umur 24 th: 3.480,75
- Umur 25 th: 3.406,34
- Umur 26 th: 3.361,17
- Umur 27 th: 3.315,76
- Umur 28 th: 3.271,50
- Umur 29 th: 3.254,66
- Umur 30 th: 3.240,62
Defris menegaskan bahwa seluruh proses penetapan harga TBS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan mengikuti harga rata-rata tim, dan apabila masuk validasi tahap lanjutan, digunakan harga rata-rata KPBN.
“Kami terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai aturan dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Ini adalah komitmen bersama yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.
Ia berharap, penguatan harga TBS menjelang Ramadan ini dapat membantu meningkatkan daya beli petani serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat perkebunan di Riau.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan petani. Itu yang terus kami jaga,” pungkas Defris.
Laporan oleh Dipa

