Merdekapos.com , Pekanbaru – Massa buruh se-jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kawasan Patung Kuda di depan IRTI pada pukul 10.00 WIB , Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis 24 Oktober 2024.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. bahwa aksi unjuk rasa ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat buruh lainnya. Sedangkan untuk personel gabungan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Sejumlah 1.270 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan ± 3.000 buruh massa yang ikut serta dalam aksi tersebut.
“Total kita kerahkan sebanyak 1.270 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (24/10/2024)
Selanjutnya, Susatyo meminta semua personel yang bertugas mengedepankan tindakan persuasif dan pelayanan humanis. Dia juga mengimbau kepada massa untuk menyampaikan aksi sesuai aturan yang ada.
Massa aksi membawa dua tuntutan utama, Pertama tentang kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10% tanpa PP No 51/2023, dan kedua, cabut Omnibus Law UU Ketenagakerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kenaikan ini sangat wajar, sebab pada dua tahun terakhir buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen,” jelas Said Iqbal.
Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan,” kata Iqbal.
Kejadian ini merupakan aksi unjuk rasa kaum buruh perdana di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, aksi unjuk rasa hari ini merupakan aksi awalan, sebab aksi akan terus berlanjut secara bergelombang dimulai pada tanggal 25-31 Oktober 2024 yang akan dilakukan di masing-masing daerah disetiap kantor gubernur atau wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Namun, jika pemerintah tidak mendengarkan aksi yang digelar pada 24 Oktober dengan rangkaian aksi gelombang 25-31 Oktober, serikat buruh akan melakukan mogok nasional pada 11 atau 12 November.
“Kami berharap pemerintahan yang baru ini bisa membuat Bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan daripada buruh, pidato terakhir beliau di acara pelantikan menyiratkan ada keberpihakan kepada rasa keadilan, kepada kesejahteraan dan keberpihakan kepada rakyat yang lemah,” pungkas Said.
Laporan oleh dipa