Close Menu
    What's Hot

    Jokowi Sambut Kasus Ijazah dengan Fokus pada Transparansi Pendidikan

    February 12, 2026

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026
    What's Hot

    Jokowi Sambut Kasus Ijazah dengan Fokus pada Transparansi Pendidikan

    February 12, 2026

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, February 12
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»TOK, DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Keempat UU Minerba: Masyarakat Adat dan Koperasi Dapat Terlibat Dalam Pertambangan
    Nasional

    TOK, DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Keempat UU Minerba: Masyarakat Adat dan Koperasi Dapat Terlibat Dalam Pertambangan

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 18, 2025No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Suasana setelah rapat perubahan keempat UU Minerba yang telah diresmikan oleh DPR RI, Selasa (18/02/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Dalam langkah signifikan untuk memperbaiki regulasi sektor pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Proses pengambilan keputusan berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang (2024-2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Yuliot Tanjung. Dalam sesi tersebut, Adies mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk memberikan laporan terkait pembahasan RUU Minerba. Keputusan untuk membawa RUU ini ke paripurna merupakan hasil kesepakatan antara Baleg dan pemerintah.

    Setelah mendengarkan penjelasan, Adies meminta persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Serentak, peserta sidang menjawab “Setuju,” diikuti ketukan palu yang menandakan pengesahan.

    Sebelum pengesahan, Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi UU Minerba yang mencakup sembilan poin perubahan penting. Martin Manurung, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, memaparkan hasil pembahasan yang menegaskan komitmen untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan. Berikut adalah sembilan poin besar dalam revisi UU Minerba:

    • Revisi Pasal Terkait Putusan MK: Penyesuaian pasal-pasal seperti Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A untuk mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi.
    • Definisi Studi Kelayakan: Pembaruan definisi dalam Pasal 1 angka 16 untuk memperjelas konsep studi kelayakan.
    • Kewajiban Pemegang IUP/IUPK: Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, terutama untuk badan usaha milik negara.
    • Perizinan Berusaha Terintegrasi: Penyederhanaan proses perizinan melalui mekanisme elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
    • Reklamasi dan Perlindungan Pascatambang: Pelibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak terhadap masyarakat.
    • Pengembangan Masyarakat Lokal: Penekanan pada program tanggung jawab sosial, pelibatan komunitas lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan.
    • Audit Lingkungan: Penambahan ketentuan audit lingkungan dalam Pasal 169A untuk memastikan keberlanjutan.
    • Pencabutan IUP Bermasalah: Ketentuan mengenai IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini dan memiliki masalah tumpang tindih.
    • Pemantauan Undang-Undang: Peninjauan berkala untuk memastikan efektivitas undang-undang.

    Dengan disahkannya RUU ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih baik, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transformasi ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan lingkungan di Indonesia.

    Laporan oleh Ayu

    UU Minerba
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Jokowi Sambut Kasus Ijazah dengan Fokus pada Transparansi Pendidikan

    February 12, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024132

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Jokowi Sambut Kasus Ijazah dengan Fokus pada Transparansi Pendidikan

    By merdeka-posFebruary 12, 20261

    Merdekapos.com, Jakarta – Dibukanya salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke publik oleh…

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Jokowi Sambut Kasus Ijazah dengan Fokus pada Transparansi Pendidikan

    February 12, 2026

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Jokowi Sambut Kasus Ijazah dengan Fokus pada Transparansi Pendidikan

    February 12, 2026

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024132

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version