Close Menu
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, June 27
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru, Puluhan Pejabat Diperiksa
    Hukum

    KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru, Puluhan Pejabat Diperiksa

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 20, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Internet
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

    Sejumlah saksi, baik dari kalangan swasta maupun pejabat Pemko Pekanbaru, telah diperiksa guna mengungkap lebih jauh kasus ini.

    Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK telah memeriksa 14 saksi, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial M serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru berinisial Y.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/02/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa meliputi pejabat, tenaga honorer, dan staf di berbagai dinas terkait.

    Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

    Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024 bersama tujuh orang lainnya. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

    Tak berhenti di situ, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok. Selain itu, enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru turut diperiksa. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta 60 unit barang berharga, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

    Perpanjangan Masa Penahanan

    Ketiga tersangka ditahan sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Awalnya, masa penahanan mereka berlangsung hingga 22 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang selama 40 hari dan diperpanjang kembali selama 30 hari hingga 2 Maret 2025.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak masih menjadi fokus utama penyelidikan. Publik pun menantikan langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.

    KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru, Puluhan Pejabat Diperiksa

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Sejumlah saksi, baik dari kalangan swasta maupun pejabat Pemko Pekanbaru, telah diperiksa guna mengungkap lebih jauh kasus ini.

    Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK telah memeriksa 14 saksi, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial M serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru berinisial Y.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/02/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa meliputi pejabat, tenaga honorer, dan staf di berbagai dinas terkait.

    Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

    Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024 bersama tujuh orang lainnya. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

    Tak berhenti di situ, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok. Selain itu, enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru turut diperiksa. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta 60 unit barang berharga, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

    Perpanjangan Masa Penahanan

    Ketiga tersangka ditahan sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Awalnya, masa penahanan mereka berlangsung hingga 22 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang selama 40 hari dan diperpanjang kembali selama 30 hari hingga 2 Maret 2025.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak masih menjadi fokus utama penyelidikan. Publik pun menantikan langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.

    Laporan oleh Dewa

    kpk pemko pekanbaru
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    12 Pelaku Diciduk! Polda Riau Gerebek Dua Sarang Judi Online di Pekanbaru

    June 25, 2025

    Muflihun Melangkah ke KPK, Babak Baru Kasus SPPD Fiktif di Riau

    June 24, 2025

    Warisan Alam Dijual Rp5 Juta per 20 Hektare, Tokoh Adat Dicokok Polda Riau!

    June 24, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    By merdeka-posJune 26, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengajak koperasi simpan pinjam (KSP) yang…

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version