Merdekapos.com, Jakarta – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020–2022, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus korupsi dalam pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina (Persero).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Rina dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Rina tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan ia tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Sedangkan faktor yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Rina selama persidangan.
“Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan denda yang lebih ringan, yakni Rp200 juta, dibandingkan tuntutan awal jaksa sebesar Rp500 juta.
Kasus Suap dalam Eksekusi Lahan Pertamina
Kasus ini bermula dari pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina pada 2020–2022. Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana. Suap tersebut diberikan untuk mempercepat eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019, yang mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.
Dari total uang suap yang diterima, Rina diketahui memperoleh Rp797,5 juta, sementara Rp202,5 juta lainnya diserahkan kepada Dede. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta melalui transfer.
Dengan vonis ini, Rina tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan pengadilan.
Laporan oleh Dewa