Close Menu
    What's Hot

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    KPK Perluas Penggeledahan Kasus Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Jadi Sasaran Baru

    November 13, 2025

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025
    What's Hot

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    KPK Perluas Penggeledahan Kasus Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Jadi Sasaran Baru

    November 13, 2025

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, November 14
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Mantan Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Eksekusi Lahan Pertamina
    Hukum

    Mantan Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Eksekusi Lahan Pertamina

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 3, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Mantan panitera PN, Rina Pertiwi divonis hukuman penjara selama 4 tahun (sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020–2022, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus korupsi dalam pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina (Persero).

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.

    “Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Rina dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

    Faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Rina tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan ia tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

    Sedangkan faktor yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Rina selama persidangan.

    “Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim.

    Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan denda yang lebih ringan, yakni Rp200 juta, dibandingkan tuntutan awal jaksa sebesar Rp500 juta.

    Kasus Suap dalam Eksekusi Lahan Pertamina

    Kasus ini bermula dari pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina pada 2020–2022. Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana. Suap tersebut diberikan untuk mempercepat eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019, yang mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

    Dari total uang suap yang diterima, Rina diketahui memperoleh Rp797,5 juta, sementara Rp202,5 juta lainnya diserahkan kepada Dede. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta melalui transfer.

    Dengan vonis ini, Rina tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan pengadilan.

    Laporan oleh Dewa

    Korupsi eksekusi lahan pertamina Rina pertiwi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    KPK Perluas Penggeledahan Kasus Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Jadi Sasaran Baru

    November 13, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Dana Rp70 Miliar Disita! Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi di Proyek Pelindo

    November 6, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024115

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Daerah

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    By merdeka-posNovember 13, 20250

    Merdekapos.com, Pekanbaru — Penegakan hukum di sektor kehutanan Riau tak cukup hanya mengandalkan kekuatan aparat,…

    KPK Perluas Penggeledahan Kasus Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Jadi Sasaran Baru

    November 13, 2025

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    KPK Perluas Penggeledahan Kasus Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Jadi Sasaran Baru

    November 13, 2025

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    KPK Perluas Penggeledahan Kasus Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Jadi Sasaran Baru

    November 13, 2025

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024115

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version