Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Dua Eks Pengurus LAMR Pekanbaru Dieksekusi Jaksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
    Hukum

    Dua Eks Pengurus LAMR Pekanbaru Dieksekusi Jaksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

    merdeka-posBy merdeka-posMay 22, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Dua eks pengurus LAMR Pekanbaru resmi dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pekanbaru oleh tim jaksa usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp2,5 miliar. ( Sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap dua mantan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, yaitu mantan Ketua Yose Saputra dan mantan Bendahara Ade Siswanto. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah.

    “Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero, Kamis 22 Mei 2025.

    Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi dari Bidang Tindak Pidana Khusus, didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

    Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dibacakan pada Senin 5 Mei 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah kedua terdakwa tidak mengajukan banding.

    Yose Saputra divonis lima tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Mereka akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Selain hukuman badan, keduanya dikenakan denda masing-masing sebesar dua ratus juta rupiah. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

    Yose juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 373.500.419 rupiah. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun. Sementara itu, Ade diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 250 juta rupiah dengan ancaman tambahan pidana satu tahun enam bulan penjara jika tidak dibayar.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk Yose dan lima tahun enam bulan untuk Ade serta denda dua ratus juta rupiah.

    Perkara ini berawal dari pencairan dana hibah sebesar satu miliar rupiah dari APBD Kota Pekanbaru kepada LAMR Kota Pekanbaru antara Juni hingga Desember 2020. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembayaran utang tahun sebelumnya.

    Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Yose dan Ade membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong. Terdapat seolah-olah transaksi pembelian barang padahal tidak ada kegiatan tersebut, sehingga negara dirugikan sebesar 723.500.419 rupiah.

    Laporan oleh Dipa

    Korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20250

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version