Merdekapos.com, Jakarta –Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 225 situs web entitas yang menjalankan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) secara ilegal selama periode Januari hingga Mei 2025.
Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari risiko penipuan dan kerugian akibat aktivitas perdagangan komoditi yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak promosi entitas ilegal yang kerap menyamar sebagai investasi legal berbasis PBK.
Menurut Tirta, entitas-entitas tersebut biasanya memanfaatkan media digital untuk menyebarkan konten-konten bertema trading, mempromosikan perusahaan pialang luar negeri, dan menggaet calon investor lokal secara agresif.
“Setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk di bidang PBK. Kami mengimbau agar entitas yang belum berizin segera mengurus legalitas ke Bappebti dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas, Matheus Hendro Purnomo, menyebutkan bahwa selain kegiatan ilegal, pihaknya juga mendeteksi maraknya penawaran investasi berkedok PBK.
Penawaran semacam ini biasanya membujuk masyarakat dengan janji keuntungan besar dan pendapatan tetap. Padahal, menurut Hendro, perdagangan berjangka komoditi termasuk dalam kategori investasi berisiko tinggi dengan potensi keuntungan besar, namun juga dibarengi risiko kerugian yang tak kalah besar.
Ia menegaskan, “Masyarakat perlu lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko. Selalu pastikan legalitas entitas sebelum terlibat dalam aktivitas investasi.”
Laporan oleh Dipa