Merdekapos.com, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan rencana Pemerintah Kota untuk membentuk sebuah Badan Pengawas yang akan memantau secara langsung kinerja Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). Badan ini dihadirkan untuk memastikan proses pengelolaan sampah yang lebih tertib dan transparan.
LPS sendiri telah dibentuk di 83 kelurahan dan dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada 2 Juli 2025. Meski LPS diberi kewenangan dalam pengelolaan sampah, Pemko menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan atau ketimpangan pelayanan.
“Pengawasan tetap penting, jadi kami bentuk badan khusus untuk itu. Tidak hanya dari kalangan ASN, tetapi juga akan melibatkan unsur lain di luar pemerintahan,” terang Agung.
Fungsi utama dari badan pengawas ini nantinya adalah mengawasi mekanisme penarikan iuran sampah, termasuk memastikan bahwa penetapan iuran sesuai dengan kondisi masing-masing warga.
“Setiap warga memiliki situasi berbeda. Ada yang sampahnya banyak dan diangkut tiap hari, ada juga yang hanya diangkut beberapa kali seminggu. Bahkan ada warga kurang mampu yang perlu kebijakan khusus. Jadi, tarif iuran tidak bisa dipukul rata,” jelas Agung.
Di sisi lain, Agung juga menekankan bahwa LPS masih terus menyempurnakan pola pengangkutan agar sampah tidak menumpuk selama masa peralihan dari pihak swasta ke LPS.
Ia pun memberi apresiasi terhadap kinerja LPS sejauh ini, terutama pasca putus kontrak dengan perusahaan pengelola sebelumnya. Dalam waktu kurang dari satu bulan, tumpukan sampah yang sempat mengganggu telah berhasil dibersihkan.
“Progresnya luar biasa. Kondisi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ke depan, penyesuaian iuran akan terus kami evaluasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Laporan oleh Dipa