Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ahok akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode menjabat.

“Iya, Ahok akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Kejagung juga menyatakan komitmennya untuk memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menegaskan bahwa semua orang yang memiliki keterkaitan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024, kini harus menghadapi pemeriksaan terkait perannya dalam kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh dan menuntaskan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Laporan oleh Tiwi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version