Merdekapos.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Fauzan, yang telah menghindari proses hukum sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Rabu malam (4/6/2025), sekitar pukul 19.44 WIB.

“Fauzan merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.

Keberadaan Fauzan diketahui berkat laporan dari masyarakat yang dikirim melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus, Niky Junismero, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, dibantu Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel Pidsus dan Intelijen.

Operasi tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Kejari Kampar dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar. Setelah ditangkap, Fauzan langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi putusan ke Lapas Gobah, Pekanbaru.

Fauzan sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru melalui sidang in absentia pada 25 Mei 2023. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, atas perannya sebagai pendamping Kecamatan Tenayan Raya dalam pengelolaan dana PMB-RW dan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019.

Rekan terdakwanya, mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, juga menerima vonis yang sama serta dikenai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp493 juta, subsidair satu tahun kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menyampaikan bahwa saat ditangkap, Fauzan tengah berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyadari bahwa ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mereka.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version