Merdekapos.com, Surabaya — Penegakan hukum atas dugaan korupsi di lingkungan pelabuhan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan menyebut penyitaan tersebut merupakan langkah penting dalam proses pembuktian sekaligus bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Dana ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/11/2025).

Ricky menjelaskan, uang yang telah disita akan dititipkan pada rekening penampungan lain (RPL) milik Kejaksaan Agung melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Dana tersebut akan tetap disimpan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Setelah pengadilan memutus perkara, barulah bisa dipastikan nilai kerugian negara dan jumlah uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh para terdakwa,” tambahnya.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua laptop, serta beberapa ponsel yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pada proyek pengurukan kolam pelabuhan senilai Rp196 miliar.

“Kami menemukan dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun digital, yang menjadi petunjuk kuat untuk memperjelas konstruksi perkara,” jelas Ricky.

Menurutnya, dugaan tindak pidana muncul akibat ketidaksesuaian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menyebabkan nilai proyek menjadi tidak wajar atau overestimate.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup.

“Begitu bukti sudah kuat, kami akan mengumumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ricky.

Ricky menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak otomatis menghentikan proses pidana.

“Proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membenarkan adanya penyitaan uang Rp70 miliar oleh Kejari Tanjung Perak. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dititipkan ke kas kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum,” ujar Karlinda, Rabu (5/11/2025)

Karlinda menambahkan, sejak awal pihaknya bersikap terbuka dan aktif berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Perak.

“Pelindo telah menyerahkan seluruh berkas dan data yang dibutuhkan untuk memperdalam penyidikan. Kami berkomitmen menjaga prinsip good corporate governance dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan bersih serta akuntabel,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis negara, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas demi menjaga keadilan publik.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version