Close Menu
    What's Hot

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    What's Hot

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, November 13
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»Denda Sawit di PP 45/2025 Dinilai Membebani, Pakar IPB Soroti Kepastian Hukum dan Peta Kawasan Hutan
    Ekonomi

    Denda Sawit di PP 45/2025 Dinilai Membebani, Pakar IPB Soroti Kepastian Hukum dan Peta Kawasan Hutan

    merdeka-posBy merdeka-posOctober 7, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Perbatasan antara kebun kelapa sawit dan kawasan hutan di Desa Muara Kaman Ilir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kebijakan dalam PP 45/2025 menyoroti aktivitas perkebunan di kawasan hutan serta penerapan denda administratif bagi pelaku usaha. (Foto: Ricky Martin/CIFOR-ICRAF)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto, mengingatkan pemerintah soal kepastian hukum dan dampak investasi dari penerapan sanksi serta perluasan kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.

    Menurutnya, ada potensi ketidakpastian karena besarnya denda dan kewenangan paksa yang luas, bahkan ketika pelaku telah membayar sanksi administratif. Pernyataan itu ia sampaikan sebagaimana dikutip dari Majalah Sawit Indonesia, edisi 3 Oktober 2025.

    Sorotan Utama

    • Denda administratif: Rp25 juta per hektare per tahun untuk kebun sawit di kawasan hutan.
    • Kewenangan Satgas PKH diperluas: penguasaan kembali lahan, paksaan pemerintah, pencabutan izin, pemblokiran rekening, hingga pencegahan ke luar negeri.
    • Kepastian hukum dipertanyakan: pembayaran denda tidak serta-merta menjamin lahan tidak diambil alih.
    • Dampak meluas: bukan hanya perusahaan besar, tetapi juga kebun masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan.

    Budi menilai besaran denda tersebut memberatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi. Ia menyebut, sejumlah kalangan bahkan mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk “pembunuhan industri sawit”.

    Akar Masalah: Penetapan Kawasan Hutan

    Lebih jauh, Budi menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada PP 45/2025, melainkan pada proses penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    UU tersebut mewajibkan adanya survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah sebelum penunjukan kawasan hutan. Namun dalam praktiknya, penunjukan kerap dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, areal milik rakyat, desa, lokasi transmigrasi, hingga Hak Guna Usaha (HGU) lama ikut terklasifikasi sebagai kawasan hutan.

    “Kondisi ini memicu konflik tenurial dan menempatkan petani kecil pada risiko sanksi, padahal banyak dari mereka sudah lama menggarap lahan itu,” ujar Budi.

    Seruan Kebijakan: Revisi Peta dan Reforma Agraria

    Budi mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah mendasar melalui tiga hal penting:

    1. Merevisi peta kawasan hutan berbasis survei partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
    2. Menata ulang batas kawasan agar lebih legitimate, jelas, dan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan ketidakpastian.
    3. Melaksanakan reforma agraria untuk mengakui hak rakyat, serta memanfaatkan lahan negara yang benar-benar kosong bagi kebutuhan energi, pangan, dan pembangunan.

    Menurutnya, pembenahan dari akar persoalan akan melindungi masyarakat, menyehatkan industri, dan memperbaiki iklim investasi nasional.

    Ringkasan Kebijakan PP 45/2025 yang Dipersoalkan

    1. Denda: Rp25 juta per hektare per tahun bagi aktivitas sawit di kawasan hutan.
    2. Implikasi: Pembayaran denda tidak otomatis menghentikan pengambilalihan lahan.
    3. Kewenangan Satgas PKH:
    • Penguasaan kembali lahan oleh negara
    • Paksaan pemerintah
    • Pencabutan izin
    • Pemblokiran rekening
    • Pencegahan ke luar negeri

    Gambaran Dampak

    1. Industri: biaya kepatuhan meningkat, ketidakpastian pengelolaan aset, dan menurunnya minat investasi.
    2. Masyarakat: petani yang kebunnya terlanjur masuk kawasan hutan berisiko terkena denda dan tindakan administratif.
    3. Tata kelola: diperlukan penegasan batas kawasan hutan yang sahih agar penegakan hukum tidak kontraproduktif.

    Laporan oleh: Dipa

    IPB University Kawasan hutan PP 45/2025 Reforma agraria Sawit
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Lewat PP 38/2025, Pemerintah Buka Akses Pinjaman Murah bagi Pemda dan BUMN

    November 3, 2025

    Harga TBS Sawit Riau Terkoreksi Turun, Petani Dihadapkan pada Tekanan Jelang November

    October 28, 2025

    Sosok Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Viral Usai Tak Disalami Menkeu Purbaya

    October 26, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024115

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Pendidikan

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    By merdeka-posNovember 12, 20251

    Merdekapos.com, Jakarta — Polisi mengungkap sejumlah temuan baru dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)…

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025

    Dibuka Lagi! Kemenaker Buka Program Magang Nasional Batch 2 untuk 80 Ribu Fresh Graduate

    November 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025

    Dibuka Lagi! Kemenaker Buka Program Magang Nasional Batch 2 untuk 80 Ribu Fresh Graduate

    November 6, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024115

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version