Merdekapos.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Dengan keputusan DPR tersebut, Suyudi selanjutnya memasuki tahapan pelantikan oleh Presiden sebelum resmi menjalankan tugas sebagai Kapolri. Ia akan menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin Polri sejak 2021.
Penunjukan Suyudi membawa figur dengan latar belakang kuat di bidang reserse ke posisi tertinggi kepolisian. Sebelum mendapat persetujuan menjadi Kapolri, jenderal bintang tiga itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi di bidang reserse dan kepemimpinan kewilayahan, antara lain Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Banten. Ia juga pernah bertugas di lingkungan Bareskrim Polri sebelum kemudian dipercaya memimpin BNN.
Pada September 2025, Suyudi resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi setelah sebelumnya dilantik sebagai Kepala BNN. Kenaikan pangkat tersebut menempatkannya dalam jajaran perwira tinggi bintang tiga Polri.
Pergantian Kapolri menjadi momentum penting bagi keberlanjutan agenda pembenahan institusi kepolisian. DPR pada Juni 2026 juga telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Polri yang antara lain menekankan profesionalisme, transparansi, penguatan pengawasan internal dan eksternal, netralitas anggota Polri, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kepemimpinan Suyudi nantinya akan berhadapan dengan sejumlah agenda kelembagaan, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memastikan penegakan hukum berjalan profesional, hingga menerjemahkan agenda reformasi dan penguatan pengawasan Polri ke dalam praktik organisasi.
Persetujuan DPR pada 1 Oktober 2026 sekaligus menandai berakhirnya tahapan politik di parlemen. Setelah pelantikan oleh Presiden, tongkat komando Polri akan beralih kepada Suyudi dan membuka babak baru kepemimpinan kepolisian nasional.
Laporan oleh Rene

