Merdekapos.com, Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.

Sugiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait penyerahan uang suap untuk jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur posisi jabatan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, mendengar kabar bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri. Tak ingin kehilangan jabatan, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan sepakat menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri agar posisinya tetap aman.

Penyerahan pertama dilakukan oleh Yunus melalui ajudan Sugiri dengan nilai Rp400 juta. Beberapa waktu kemudian, Yunus kembali menyetor Rp325 juta. Puncaknya terjadi pada November 2025, ketika Yunus menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.

Jika diakumulasikan, total uang yang telah diberikan Yunus kepada jaringan Sugiri mencapai Rp1,25 miliar — terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono. Namun, pada penyerahan ketiga, KPK yang sudah memantau pergerakan mereka lebih dulu bergerak dan menciduk para pelaku.

Menurut KPK, OTT ini berawal dari informasi bahwa Sugiri sempat menagih sisa uang yang dijanjikan Yunus. Setelah Yunus mencairkan Rp500 juta untuk diserahkan, tim KPK langsung melakukan operasi senyap dan mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti OTT.

Selain jual beli jabatan, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan suap proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek senilai Rp14 miliar, di mana Sucipto, rekanan RSUD Harjono, memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus.

Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta uang Rp75 juta dari pihak swasta lainnya.

Rencana penyerahan uang suap terakhir ternyata sempat tertunda. Bukan karena para pelaku menyesali perbuatannya, melainkan karena situasi mendadak genting. Di hari yang sama, KPK tengah melakukan OTT besar terhadap mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11/2025).

Situasi itu membuat jaringan suap di Ponorogo panik. Mereka menunda penyerahan uang karena khawatir langkah KPK yang sedang “panas” bisa merembet ke daerah lain. Namun penundaan tersebut hanya berlangsung sementara. Beberapa hari kemudian, transaksi tetap dilanjutkan dengan cara yang lebih hati-hati melalui orang kepercayaan sang bupati.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa rencana penyerahan uang itu sempat tertunda.

“Penyerahannya waktu itu enggak jadi, karena bersamaan dengan tangkap tangan di Riau,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Pada hari eksekusi, Sugiri disebut tengah menghadiri kegiatan lain sehingga tidak bisa menerima uang secara langsung. Ia kemudian meminta iparnya, berinisial NNK, untuk mengambil alih.

“Bupatinya enggak sempat ketemu, jadi iparnya yang menerima. Setelah uang diterima, dia sempat mengirim pesan dan foto tanda sudah diserahkan,” ungkap Asep.

Setelah memastikan bukti cukup, tim KPK bergerak cepat. Pada Jumat (7/11/2025), penyidik melakukan OTT dan mengamankan keempat tersangka di Ponorogo. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan serta pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai peran masing-masing.

KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi birokrasi daerah. Praktik suap dan jual beli jabatan masih menjadi penyakit lama yang terus berulang — ketika uang dan kekuasaan berjalan beriringan, sementara integritas publik justru dikorbankan.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version