Merdekapos.com, Jakarta — Lonjakan harga emas global membuat pemerintah bergerak cepat. Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan baru terkait bea keluar untuk ekspor emas, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini ditargetkan rampung pada November 2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa tarif bea keluar dirancang mengikuti dinamika harga emas dunia. Kebijakan ini disiapkan sebagai strategi memperkuat penerimaan negara pada 2026.
“PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah hampir di tahap akhir,” ujar Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2026).
Menurut dia, usulan tarif merupakan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga, dengan acuan Harga Mineral Acuan (HMA) emas. Jika harga emas global berada di atas US$3.200 per troy ounce, tarif yang dikenakan mencapai 15%. Untuk harga di kisaran US$2.800—US$3.200 per troy ounce, tarif ditetapkan 12,5%.
Kebijakan itu akan diterapkan pada berbagai bentuk emas ekspor, mulai dari dore (emas murni berbentuk bongkah), ingot, batang tuangan, hingga butiran emas yang belum ditempa.
Febrio berharap kebijakan ini menjadi sumber tambahan penerimaan negara pada 2026. Dalam UU APBN 2026, pemerintah menargetkan total penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.
Ia juga menyinggung posisi Indonesia yang tercatat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Berdasarkan data US Geological Survey (USGS), cadangan emas Indonesia mencapai sekitar 3.491 ton pada 2023.
Di sisi lain, harga emas global yang tengah meroket hingga menembus US$4.000 per troy ounce dianggap sebagai momentum penting bagi Indonesia. Pemerintah ingin nilai tambah komoditas emas dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Kita ingin ini memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan rakyat,” kata Febrio.
Dengan rampungnya aturan bea keluar ini, pemerintah berharap ekspor emas tidak lagi hanya mengandalkan volume, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia tak ingin hanya menjadi penonton dalam lonjakan harga emas dunia, melainkan ikut memanfaatkan momentum untuk memperkuat ekonomi nasional.
Laporan oleh Dipa

