Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Heboh! Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Gula, Negara Tekor Rp 578 Miliar
    Hukum

    Heboh! Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Gula, Negara Tekor Rp 578 Miliar

    merdeka-posBy merdeka-posJuly 4, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Tom lembong Eks Menteri Perdagangan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jumat (4/7/2025). | Sumber dikutip dari Kompas.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, hari ini, Jumat (4/7/2025), dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi salah satu tahap akhir dalam proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan. Dalam agenda tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan hasil analisis mereka atas bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.

    “Agenda hari ini pembacaan tuntutan untuk terdakwa Thomas Lembong,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, kepada wartawan.

    Sidang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat pagi, namun tidak menutup kemungkinan diundur ke siang hari. Jika jaksa belum siap, sidang kemungkinan baru akan digelar setelah waktu shalat Jumat.

    Sebelum sampai pada tahap tuntutan, proses pembuktian perkara telah selesai dilaksanakan. Baik pihak jaksa maupun tim kuasa hukum Tom Lembong telah menghadirkan saksi-saksi dan para ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada akhir tahap pembuktian, Tom sendiri juga telah memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ia dituduh menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dengan menunjuk sejumlah koperasi yang terkait dengan TNI dan Polri untuk mengendalikan distribusi gula, bukannya mempercayakan peran tersebut kepada perusahaan BUMN.

    Kebijakan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar dan memperkaya pihak-pihak tertentu.

    Kini publik menanti bagaimana tuntutan yang akan dibacakan jaksa hari ini, sekaligus bagaimana perjalanan hukum selanjutnya bagi Tom Lembong.

    Laporan oleh Dipa 

    Korupsi impor gula Tom lembong
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version