Merdekapos.com, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik pemalsuan emas di sebuah toko di kawasan Pasar Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram perhiasan emas palsu yang diduga sudah beredar luas di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AS (27), yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang emas senilai lebih dari Rp 4 juta. Setelah dicek di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda mencurigakan—warnanya kusam, teksturnya terlalu lunak, dan tidak memiliki kode resmi layaknya emas murni.
“Korban membeli emas itu sebagai investasi, tabungan untuk masa depan. Tapi ternyata yang diterima adalah logam campuran yang hanya disepuh supaya menyerupai emas 22 karat,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Rabu (30/7/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial MI, pemilik toko emas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, langsung diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Bengkalis.
Dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menjalankan praktik pemalsuan ini sejak tahun 2021. Ia mencampur logam lain seperti perak, kemudian menyepuhnya agar menyerupai emas murni sebelum dijual ke konsumen dengan harga tinggi.
Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain ratusan perhiasan palsu (gelang, kalung, cincin, anting, liontin), cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, stempel cap emas, dan uang tunai.
“Selama ini perhiasan itu dijual sebagai emas asli. Padahal hanya logam biasa yang dipoles sedemikian rupa,” jelas Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.
Hingga kini, sudah ada empat korban yang melapor. Mayoritas merupakan warga pekerja keras seperti petani, nelayan, dan buruh sawit—yang membeli perhiasan itu sebagai bentuk simpanan jangka panjang. Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah.
Pelaku MI dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli emas. Pastikan tempat pembelian terpercaya dan memiliki sertifikasi jelas,” tutup Kapolres.
Laporan oleh Dipa