Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Kaya Mendadak dari Proyek Bencana, Tersangka Korupsi APD COVID Dituntut 10 Tahun Penjara
    Hukum

    Kaya Mendadak dari Proyek Bencana, Tersangka Korupsi APD COVID Dituntut 10 Tahun Penjara

    merdeka-posBy merdeka-posMay 16, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 senilai Rp 319 miliar, Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik, terlihat menghadiri sidang dengan tuntutan 10 tahun penjara. (Sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 319 miliar.

    Ketiga terdakwa adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM).

    “Hari ini, Tim Jaksa akan membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa setelah seluruh proses pembuktian dakwaan selesai, termasuk penyampaian berbagai alat bukti selama persidangan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Jumat (16/5/2025).

    Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, jaksa menuntut agar para terdakwa diwajibkan membayar denda dan mengganti kerugian negara sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkan dari tindakan korupsi tersebut.

    Sebelumnya, sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari 2025. Jaksa mengungkap bahwa pengadaan APD dilakukan tanpa dokumen resmi seperti surat pesanan dan bukti pembayaran yang sah.

    Terungkap pula bahwa para terdakwa melakukan negosiasi pembelian 170 ribu set APD tanpa prosedur yang sesuai. PT PPM dan PT EKI menerima dana pinjaman sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa dokumen pendukung yang memadai, serta menerima pembayaran atas 1.010.000 set APD merek BOHO senilai lebih dari Rp 711 miliar.

    Jaksa menegaskan bahwa PT EKI tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur alat kesehatan (IPAK), dan PT EKI serta PT PPM tidak menyerahkan bukti kewajaran harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Dalam uraian tuntutan, Satrio Wibowo diduga menerima keuntungan Rp 59,9 miliar, Ahmad Taufik Rp 224,1 miliar, sementara PT Yoon Shin Jaya dan PT GA Indonesia juga menerima keuntungan masing-masing Rp 25,2 miliar dan Rp 14,6 miliar.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 319,6 miliar.

    Laporan oleh Dipa

    APD COVID korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version