Merdekapos.com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sanjaya B (ASB), pada Rabu malam, 5 Februari 2025, terkait kasus korupsi impor gula. ASB merupakan satu dari 11 tersangka yang belum tertangkap dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan ASB sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, setelah mengalami kecelakaan. “Dia dicari dan ditemukan dalam kondisi sakit karena jatuh, dirawat di RSPAD Jakarta,” ujar Harli.
Sebelumnya, ASB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan petinggi perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. Selain itu, dua tersangka lain yang lebih dulu ditangkap adalah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, Charles Sitorus.
Dari RSPAD ke Rutan Salemba
Setelah ditemukan di RSPAD Gatot Soebroto, dokter melakukan observasi terhadap ASB hingga 4 Februari 2025. Kemudian, penyidik memindahkannya ke Rumah Sakit Umum Adhiyaksa di Cipayung, Jakarta Timur. Kini, ASB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Peran ASB dalam Skandal Impor Gula
Dalam kasus ini, ASB mengajukan permohonan impor 110 ribu ton gula kristal mentah pada 7 Juni 2016, yang kemudian disetujui oleh Tom Lembong pada 14 Juni 2016. Namun, persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, meskipun aturan di Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 menyatakan bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Mekanisme serupa dilakukan oleh delapan petinggi perusahaan swasta lainnya:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
- WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industri (MSI)
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Perbedaannya, delapan perusahaan ini ditunjuk langsung oleh PT PPI, BUMN yang bertugas memenuhi stok gula nasional sekitar 300 ribu ton, dengan persetujuan dari Tom Lembong. Sama seperti kasus ASB, izin impor diberikan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Setelah gula kristal mentah diimpor dan diolah menjadi gula kristal putih, perusahaan-perusahaan tersebut menyamarkan transaksi seolah-olah gula tersebut dibeli oleh PT PPI. Padahal, faktanya, gula tersebut dijual langsung ke pasar melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram—jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan Rp13.000 per kilogram. PT PPI sendiri mendapat fee sebesar Rp105 per kilogram dari transaksi ini.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), skandal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jerat Hukum bagi Para Tersangka
ASB dan delapan petinggi perusahaan lainnya dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di balik impor gula ilegal ini.
Laporan oleh dipa