Merdekapos.com, Jakarta –Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus yang menyeret nama besar di dunia peradilan. Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap penanganan perkara.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus setelah mereka menemukan bukti uang tunai saat menggeledah kediaman MAN. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat MAN pernah menjabat sebagai wakil ketua.
Tak hanya MAN, penyidik juga menangkap beberapa pihak lain yang diduga terlibat. Di antaranya adalah WG, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, serta dua pengacara berinisial MS dan AR. Semua pihak kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa tim penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menduga adanya praktik suap dalam perkara ini. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kasus ini tentu saja kembali membuka mata publik soal pentingnya integritas aparat penegak hukum. Harapannya, kejadian seperti ini bisa menjadi momentum pembenahan di tubuh peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa terus terjaga.
Laporan oleh Ayu