Merdekapos.com, Pekanbaru — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang diduga disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME). Dalam sepekan terakhir, tim penyidik melakukan penggeledahan di puluhan lokasi di Provinsi Riau dan Kota Medan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik. “Tim masih berada di lapangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.
Penggeledahan menyasar berbagai lokasi, mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga kebun sawit yang berada di wilayah Riau dan Medan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset. Barang bukti yang telah diamankan antara lain bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan operasional. Pemeriksaan saksi turut dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di kementerian terkait, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Beberapa nama yang disebut di antaranya Lila Harsya Bachtiar (ASN Kementerian Perindustrian), FJR (ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), serta Muhammad Zulfikar (ASN KPBC Pekanbaru). Selain itu, sejumlah direktur perusahaan swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga melibatkan praktik manipulasi dokumen ekspor dengan menyamarkan CPO sebagai POME untuk menghindari ketentuan tertentu. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada tata kelola perdagangan dan lingkungan.
POME merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem. Namun, POME juga memiliki potensi sebagai sumber energi terbarukan apabila dimanfaatkan melalui teknologi yang tepat.
Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam rantai ekspor sawit nasional, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perdagangan internasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum merinci nilai pasti kerugian negara maupun detail teknis modus operandi yang digunakan para tersangka. Penyidikan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman dokumen, serta kemungkinan penyitaan lanjutan apabila ditemukan barang bukti baru.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan komitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan oleh Sony

