Merdekapos.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) antara 2012-2016. Kasus ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Pembiayaan yang disalurkan LPEI tidak sesuai prosedur dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan tujuan awal. PT DST menerima kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta, sementara PT MIF mengalihkan utang PT DST dengan pembiayaan yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang tersebut, bukan untuk pengembangan usaha.
Pada 2022, PT MIF gagal membayar utang sebesar USD 43,6 juta. Penyidik Polri telah memeriksa 27 saksi dan bekerja sama dengan BPK RI serta PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., Jumat (31/1/2025).
Laporan oleh dipa