Merdekapos.com, Pekanbaru – Sejak awal tahun 2025, masyarakat Kota Pekanbaru dibuat resah oleh tumpukan sampah yang terlihat di berbagai lokasi. Bahkan, tak jarang tumpukan sampah yang sudah menggunung sampai memakan badan jalan akibat kurang optimalnya penanganan dari petugas kebersihan.
Untuk mengatasi masalah ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menetapkan status darurat sampah. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang resmi ditandatangani pada Selasa, 14 Januari 2025.
Status darurat sampah ini mulai berlaku pada Rabu, 15 Januari 2025, dan akan berlangsung hingga Selasa, 21 Januari 2025. Tujuan utama dari penetapan status ini adalah mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang saat ini terjadi serta memastikan layanan kebersihan tetap berjalan.
Selama masa darurat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ditugaskan untuk menyediakan kendaraan dinas operasional sebagai transportasi angkutan sampah.
Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut sampah dari sumbernya dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain kendaraan, DLHK juga diminta menyiapkan tenaga kerja yang cukup untuk mengelola proses pengangkutan tersebut.
DLHK turut diminta memberikan edukasi kepada masyarakat, seperti mengurangi produksi sampah, menciptakan lebih banyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.
Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa biaya bahan bakar kendaraan untuk pengangkutan sampah dari sumber dan TPS ke TPA akan ditanggung oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia jasa angkutan sampah pada tahun 2025.
Selain itu, tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan operasional DLHK tidak akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran tonase angkutan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka pendek atas masalah sampah di Pekanbaru, sembari menyiapkan langkah strategis untuk penanganan yang lebih berkelanjutan.
Laporan oleh dipa