Merdekapos.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di Kementerian Keuangan, Senin (24/2/2025).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan, “Hari ini,senin (24/02/2025) KPK akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak.”
Ketiga saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Agnes Novella, Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria, mantan Direktur PT Midas Xchange Valasia, dan Bagus Jalu Shakti, seorang agen asuransi. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan dan konteks dari kasus yang sedang diusut.
Kehadiran ketiga saksi ini menimbulkan spekulasi tentang keterkaitannya dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael, yang kini sedang menjalani hukuman 14 tahun penjara, dijerat dengan berbagai pasal, termasuk gratifikasi dan suap.
KPK berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan, yang telah menjadi sorotan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Ditjen Pajak, dan masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menuntaskan penyelidikan ini.
Laporan oleh Anto