Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Mantap! Per Juni BPJS Akan Satu Standar Tanpa Pembagian Kelas
    Nasional

    Mantap! Per Juni BPJS Akan Satu Standar Tanpa Pembagian Kelas

    merdeka-posBy merdeka-posMay 15, 2024Updated:May 15, 2024No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    ilustrasi kartu BPJS I Foto : internet.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdeka.com , Pekanbaru – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi kembali mengadakan gebrakan layanan masyarakat dengan menghapuskan klasifikasi kelas untuk BPJS yang mulai berlaku bulan Juni 2025.

    Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tidak ada lagi pembagian pelayanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 melalui. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu standar yang sama.

    Salah satu kunci utama dari standarisasi pelayanan kesehatan ini tertuang dalam pasal 103 B ayat 1 yang mengatur tentang penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan mulai diterapkan selambatnya tanggal 20 Juni 2025.

    Artinya, berdasarkan peraturan ini rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan KRIS hingga 30 Juni 2025.

    Selain itu, apabila suatu rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan untuk layanan rawat inap di bawah KRIS pada tanggal 30 Juni 2025, pembayaran biaya oleh BPJS Kesehatan akan didasarkan pada jadwal biaya kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    Beberapa hal yang diatur oleh KRIS ini tertuan dalam pasal  46A yang standar fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di bawah KRIS meliputi: (1.) Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh mimiliki tingkat porositas terlalu tinggi;  (2.) memberikan ventilasi; (3.) penerangan interior; (4.) tempat tidur dan; (5.) meja samping setiap tempat tidur.

    Kriteria lebih lanjut dari KRIS juga meliputi (1.) Suhu ruangan; (2.) Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau orang dewasa, klasifikasi ruang perawatan menurut penyakit menular atau tidak menular; (3.) Kepadatan ruang perawatan; (4.) Kualitas tempat tidur; (5.) Jarak tempat tidur; (6.) Toilet / kamar mandi di ruang rawat inap standar aksesibilitas dan; (7.) Outlet oksigen.

    Namun demikian, penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap di bawah KRIS tidak berlaku untuk layanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap sakit jiwa, dan perawatan fasilitas khusus.

    Selanjutnya, pengenalan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap di bawah KRIS juga akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan. Karenanya, selama masa pelaksanaan penerapan kebijakan ini, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

    Setelah itu hasil evaluasi dan penyesuaian peralatan ruang perawatan di area rawat inap digunakan sebagai dasar penetapan pelayanan, biaya, dan tarif. Untuk per angka dan perhitungan dari manfaat, tarif, dan iuran sendiri akan ditentukan secepatnya dan akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

    Laporan oleh Dipa

    bpjs
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20250

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version