Merdekapos.com, Surakarta – Lonjakan kasus percobaan bunuh diri di Indonesia mengungkap persoalan serius kesehatan mental. Stigma, tekanan ekonomi, dan tuntutan sosial membuat banyak orang memilih diam daripada mencari pertolongan. Untuk menjawab situasi ini, BPJS Kesehatan kini menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa menjadi hak semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Media Workshop 2025 bertajuk “Kesehatan Jiwa adalah Hak Semua” di Surakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa kesehatan mental harus diperlakukan setara dengan kesehatan fisik.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, dari 7.446 peserta skrining online, 2.632 orang atau 35 persen terindikasi mengalami gangguan mental. Sementara itu, pada periode 2020–2024, pembiayaan kesehatan jiwa lewat JKN mencapai Rp6,77 triliun untuk 18,9 juta kasus. Skizofrenia mendominasi dengan 7,5 juta kasus senilai Rp3,5 triliun.
Untuk deteksi dini, BPJS Kesehatan meluncurkan fitur skrining kesehatan jiwa berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang direkomendasikan WHO. Peserta yang berisiko akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit tanpa biaya tambahan.
Selain itu, pasien stabil dapat melakukan kontrol rutin melalui Program Rujuk Balik (PRB), sehingga layanan lebih mudah dan efisien. Transformasi digital juga diperkuat lewat aplikasi Mobile JKN dan iCare, yang menyediakan akses riwayat medis, antrean rumah sakit, hingga skrining mental online secara real-time.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai stigma masih menjadi penghalang utama. “Yang harus dinormalisasi bukan gangguan mentalnya, melainkan keberanian untuk mencari bantuan profesional,” katanya.
Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan, lebih dari 90 persen pasien rawat inap mereka adalah peserta JKN. Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan perlunya layanan inklusif hingga wilayah 3T.
Dengan hadirnya jaminan kesehatan jiwa melalui JKN, negara menunjukkan kehadirannya dalam melindungi masyarakat. Di tengah meningkatnya kasus percobaan bunuh diri, langkah ini menjadi penegasan bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik.
Laporan oleh Dipa