Close Menu
    What's Hot

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    What's Hot

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, November 13
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal
    Nasional

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    merdeka-posBy merdeka-posOctober 21, 2025No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Gedung Mahkamah Konstitusi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menabuh genderang reformasi di tubuh Kejaksaan RI. Melalui putusan terbarunya, MK mencabut kewenangan khusus Jaksa Agung untuk memberikan izin dalam pemrosesan hukum terhadap jaksa yang terindikasi melanggar hukum.

    Keputusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk menindak langsung oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, terutama korupsi — tanpa harus melewati mekanisme perizinan internal Kejaksaan.

    Bagi sebagian kalangan hukum, langkah ini disebut sebagai “momentum emas” untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

    Selama ini, mekanisme penegakan disiplin di internal Kejaksaan dianggap kurang tegas dalam menindak anggota yang terlibat pelanggaran hukum. Kini, lembaga penegak hukum lain memiliki “senjata” baru untuk membersihkan institusi penegak hukum itu sendiri.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai putusan MK tersebut sebagai celah emas yang harus segera dimanfaatkan KPK dan Polri.

    Menurutnya, jaksa yang terbukti melanggar hukum namun kasusnya terhenti di internal Kejaksaan seharusnya bisa segera dibawa ke meja hijau.

    “Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” ujar Ficar, dikutip dari Inilah.com, Jakarta, Sabtu (18/10/2025)

    Ficar menggambarkan profesi jaksa ibarat pedang bermata dua — di satu sisi menegakkan hukum, namun di sisi lain tidak sedikit yang justru menyeleweng darinya.

    Ia menyoroti beberapa kasus yang mencoreng citra Kejaksaan, termasuk dugaan penggelapan barang bukti dalam perkara robot trading senilai sekitar setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

    Ficar menyebut kasus itu sebagai contoh “pagar makan tanaman” — ketika penjaga bukti justru menjadi pelanggarnya.

    Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam skandal makelar perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret tersangka Zarof Ricar.

    Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi indikator betapa rentannya profesi penegak hukum disalahgunakan bila kekebalan hukum tetap dipertahankan.

    Latar Belakang Putusan MK

    Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025), mengoreksi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI.

    Sebelumnya, pasal itu memberi Jaksa Agung hak istimewa untuk mengeluarkan izin sebelum aparat penegak hukum lain dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas.

    Kini, setelah perubahan ini, KPK dan Polri tak lagi wajib meminta izin Jaksa Agung untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap jaksa yang terindikasi melanggar hukum.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tetap diperlukan untuk menjaga independensi, namun tidak boleh berujung pada kekebalan hukum.

    Menurutnya, norma lama itu tidak sejalan dengan prinsip equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum.

    Atas dasar itu, MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

    Menariknya, keputusan ini juga menandai perubahan sikap MK. Sebab, pada tahun 2013, MK pernah memutus sebaliknya.

    Kini, MK menilai menjaga kemurnian penegakan hukum jauh lebih penting untuk memastikan kesetaraan posisi jaksa dengan aparat penegak hukum lain.

    Implikasi Praktis

    Dengan putusan ini, KPK dan Polri kini memiliki kewenangan lebih luas dalam menindak jaksa yang diduga terlibat tindak pidana, tanpa lagi menunggu restu dari Jaksa Agung, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti penindakan terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas resmi atau tertangkap tangan.

    Langkah ini disambut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi di tubuh Kejaksaan.

    Harapan publik pun meningkat agar penyimpangan di lingkungan lembaga tersebut bisa ditindak tegas tanpa “perlindungan institusional.

    Reaksi dan Analisis Independen

    Para pakar hukum memandang langkah MK sebagai sinyal kuat reformasi penegakan hukum.

    Meski begitu, sejumlah pihak juga mengingatkan akan potensi gesekan antar-lembaga dan resistensi internal dari pihak-pihak yang merasa kewenangannya berkurang.

    Beberapa pengamat menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah serta memastikan proses hukum yang adil bagi setiap jaksa yang terlibat perkara, agar tidak muncul penyalahgunaan kewenangan di pihak mana pun.

    Langkah Selanjutnya

    Analisis berimbang menunjukkan bahwa efektivitas putusan ini akan sangat bergantung pada:

    1. Penyusunan prosedur kerja yang jelas dan transparan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menangani jaksa terduga pelanggaran hukum.
    2. Perlindungan hukum bagi saksi, pelapor, dan aparat penegak hukum agar proses berjalan objektif dan aman.
    3. Penguatan sistem manajemen perkara di internal Kejaksaan, supaya tidak terjadi kekosongan hukum yang justru melemahkan integritas institusi.

    Dengan demikian, langkah MK diharapkan bukan hanya menjadi gebrakan simbolik, melainkan titik balik nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, setara, dan berkeadilan bagi semua pihak.

    Laporan oleh Sony

    Jaksa Agung RI kpk MK Polri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Dibuka Lagi! Kemenaker Buka Program Magang Nasional Batch 2 untuk 80 Ribu Fresh Graduate

    November 6, 2025

    A400M MRTT Mendarat di Jakarta, TNI AU Sambut Era Baru Pertahanan Udara

    November 3, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024115

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Pendidikan

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    By merdeka-posNovember 12, 20251

    Merdekapos.com, Jakarta — Polisi mengungkap sejumlah temuan baru dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)…

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025

    Dibuka Lagi! Kemenaker Buka Program Magang Nasional Batch 2 untuk 80 Ribu Fresh Graduate

    November 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025

    Dibuka Lagi! Kemenaker Buka Program Magang Nasional Batch 2 untuk 80 Ribu Fresh Graduate

    November 6, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit 7 Bom, Kemenkes Perkuat Layanan Mental Pelajar

    November 12, 2025

    Gentar Usai OTT KPK di Riau, Transaksi Suap Jabatan di Ponorogo Tertunda

    November 11, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024115

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version