Merdekapos.com, Jakarta – Korupsi selama ini dipandang sekadar kejahatan keuangan. Namun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai punya pandangan berbeda. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).

Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi juga dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“Dalam revisi undang-undang ini, saya ingin masukkan korupsi sebagai bagian dari pelanggaran HAM. Karena dampaknya menyangkut hak dasar rakyat,” kata Pigai.

Ia mencontohkan bagaimana korupsi dalam situasi darurat, seperti pandemi atau bencana alam, bisa menyebabkan hilangnya nyawa. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan rakyat, justru dikorupsi secara besar-besaran.

“Contohnya saat coronavirus, ketika uang rakyat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru dirampok. Itu jelas pelanggaran HAM, karena akibatnya manusia bisa meninggal dan hak hidupnya dirampas,” ujarnya.

Pigai menegaskan, tidak semua kasus korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang dilakukan secara terencana, masif, dan sistematis, serta yang berdampak luas terhadap hak-hak dasar masyarakat, yang masuk dalam kategori tersebut.

“Kriterianya nanti akan ditegaskan dalam peraturan presiden. Tapi, di undang-undang cukup ditegaskan bahwa HAM dan korupsi punya keterkaitan,” ucapnya.

Pigai juga mengakui bahwa literatur yang membahas hubungan antara korupsi dan HAM masih sangat terbatas, baik di Indonesia maupun dunia. Selama ini, ia menyebut hanya Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, yang konsisten mengangkat isu ini.

“Ahli yang bicara soal ini ya baru Prof. Romli. Beliau sudah lama menulis dan menyuarakan gagasan ini, tapi sejauh ini belum banyak yang ikut memperkuat secara akademis,” ungkap Pigai.

Ia pun mendorong para pakar hukum pidana, seperti Bambang Widjojanto dan lainnya, untuk ikut menyumbangkan gagasan dan penelitian dalam membangun kerangka hukum yang kuat.

“Kami terbuka kalau ada yang mau menulis buku atau riset soal hubungan HAM dan korupsi. Karena referensi kami masih sangat terbatas,” katanya.

Dengan usulan ini, Pigai berharap ke depan korupsi yang merampas hak hidup dan kesejahteraan rakyat bisa dilihat bukan sekadar kejahatan keuangan, tapi juga sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version