Merdeka.com, Pekanbaru – Pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Instruksi ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus dan mengurangi sejumlah kegiatan yang telah dirancang serta memangkas anggaran perjalanan dinas.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membahas kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Penghapusan kegiatan dan pemangkasan perjalanan dinas akan dilakukan dalam proses pergeseran dan perubahan anggaran.
“Soal efisiensi nanti akan kita bahas dulu, itu akan dilakukan di pergeseran dan perubahan,” kata Roni pada Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang harus dikurangi atau dihapus, termasuk perjalanan dinas, guna mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan diskusi kelompok terarah (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas akan dikurangi hingga 50 persen.
Inpres ini juga mengatur pembatasan belanja honorarium melalui pengendalian jumlah tim dan besaran honor sesuai Peraturan Pemerintah tentang standar harga satuan regional. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Lebih lanjut, pemerintah daerah diwajibkan memfokuskan alokasi anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Laporan oleh dipa