Merdekapos.com, Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14,87 kilogram senilai hampir Rp 15 miliar. Dua orang kurir berinisial S dan RAM ditangkap di Kabupaten Kampar, sementara pihak kepolisian masih memburu sosok pengendali jaringan dan pemesan barang haram tersebut.
“Barang bukti ini diketahui berasal dari seseorang berinisial MF. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu keberadaan MF, karena komunikasi antara MF dengan tersangka sangat terbatas,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (9/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat. Namun identitas pihak penerima masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Termasuk siapa yang akan menerima barang di Kota Padang, masih terus kami kembangkan,” imbuh Kombes Putu.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yakni pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut perhitungan pihak kepolisian, jika narkoba tersebut sempat beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp 14,87 miliar. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah besar dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Dengan keberhasilan ini, kami menyelamatkan setidaknya 74.370 jiwa dari potensi bahaya narkotika. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan masa depan anak bangsa,” ujar Kombes Putu.
Penangkapan terhadap S dan RAM dilakukan tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7), di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
Jaringan pengedar ini diketahui menggunakan metode transaksi yang tidak lazim. Para kurir tidak pernah bertatap muka dengan penerima barang. Proses distribusi dilakukan melalui sistem titik koordinat yang ditentukan, kemudian dijemput oleh orang yang tidak dikenal langsung oleh para tersangka.
“Sistem kerja mereka cukup rapi dan tidak biasa. Tidak ada pertemuan langsung antara pengirim dan penerima. Barang hanya diletakkan di titik yang sudah ditentukan berdasarkan koordinat GPS, dan dijemput oleh pihak lain,” pungkasnya.
Polda Riau memastikan akan terus mendalami kasus ini demi mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Laporan oleh Dipa