Merdekapos.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang ketua organisasi masyarakat berinisial JS, yang diduga memeras sejumlah perusahaan di Riau dengan modus mengatasnamakan lembaga sosial. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe hotel di Pekanbaru pada Senin (13/10/2025) malam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan inisial JS atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sunhot dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua Umum Ormas Petir untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan. Ia kerap mengaku membela kepentingan masyarakat, namun justru menggunakan nama organisasi untuk menakut-nakuti pihak perusahaan agar memberikan uang.
“JS sering mengancam korban dengan dalih akan mengekspos dugaan pelanggaran ke media jika permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Sunhot.
Berdasarkan data penyidikan, JS sempat meminta uang Rp250 juta dari salah satu perusahaan agar pemberitaan negatif tidak muncul di media. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi Rp150 juta sebagai bentuk “uang damai”.
Namun, tanpa sepengetahuan JS, transaksi tersebut telah diawasi polisi. Begitu uang berpindah tangan, tim gabungan Polda Riau langsung melakukan penyergapan di lokasi.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan, dan uang tunai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Saat ini JS ditahan di Mapolda Riau dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri dugaan adanya korban lain dari praktik serupa di wilayah Riau.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana praktik ini berjalan,” tutur Sunhot.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi dari pihak mana pun yang mengatasnamakan ormas.
“Kami tegaskan, setiap bentuk pemerasan akan kami tindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Sunhot Silalahi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik agar waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan nama organisasi sosial demi kepentingan pribadi dan melanggar hukum.
Laporan oleh Dipa