Merdekapos.com, Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana pengembalian dana beasiswa oleh AP, awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menegaskan bahwa aturan program tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan, terlepas dari polemik yang berkembang di ruang publik.
Hal ini mencuat setelah DS, alumni LPDP yang merupakan istri AP, viral akibat pernyataannya di media sosial terkait kewarganegaraan anak-anaknya. Menanggapi hal tersebut, Purbaya memastikan bahwa komunikasi antara LPDP dan pihak keluarga telah dilakukan.
“Pimpinan LPDP telah berkomunikasi dengan suami yang bersangkutan, dan pada prinsipnya ia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, termasuk kewajiban bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam keterangannya, Purbaya mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang dialokasikan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.
Ia menekankan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga komitmen yang telah disepakati sejak awal.
“Perbedaan pandangan tentu hal yang wajar, namun kami berharap tidak ada pernyataan yang merendahkan negara. Dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk memastikan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.
Selain pengembalian dana beserta bunga, Purbaya juga menyampaikan kemungkinan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam instansi pemerintahan bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen.
Polemik bermula dari unggahan DS, pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, yang memperlihatkan surat dari Home Office Inggris terkait status kewarganegaraan anak keduanya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai reaksi luas.
Namun secara administratif, DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan LPDP.
Berbeda dengan DS, suaminya AP diduga belum menyelesaikan kewajiban masa kontribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan LPDP.
Dalam regulasi LPDP, seluruh awardee dan alumni wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1), sesuai program yang diikuti.
Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen penerima beasiswa untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional setelah menyelesaikan pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dan sanksi LPDP tetap berjalan, termasuk kemungkinan pengembalian dana jika kewajiban tidak dipenuhi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penerima beasiswa LPDP agar memahami dan mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Program beasiswa negara tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga mengikat penerimanya pada tanggung jawab kontribusi kepada Indonesia.
Pemerintah pun memastikan setiap kasus akan ditangani berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Laporan oleh Dipa
