Merdekapos.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) sebagai langkah konkret untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Pembentukan Satgas ini adalah bentuk nyata dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami ingin menciptakan ekosistem barang kena cukai yang legal, sehat, dan berintegritas,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional melalui operasi masif, terarah, dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Langkah ini mengandalkan sinergi lintas instansi, termasuk TNI, POLRI, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pengawasan yang terpadu dan menyeluruh.
Pembentukan satgas ini juga memperkuat hasil dari Operasi Gurita, operasi besar yang telah digelar oleh Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, hasil yang telah dicapai meliputi:
- 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah,
- 195,4 juta batang rokok ilegal disita,
- 22 kasus masuk tahap penyidikan,
- 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar diterbitkan,
- 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp24,4 miliar.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara terpisah. Dibutuhkan kolaborasi lintas instansi untuk memutus mata rantai distribusi ilegal dari hulu ke hilir,” tegas Djaka.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Bea Cukai juga menampilkan hasil nyata dari lapangan, seperti jutaan batang rokok ilegal dan alat produksi ilegal yang berhasil diamankan, termasuk dari wilayah Jawa Timur.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan dalam memerangi rokok ilegal tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga pada peran serta masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Kepatuhan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menjaga kestabilan penerimaan negara serta mendukung pembangunan nasional,” tutupnya.
Laporan oleh Dipa