Merdekapos.com, Pekanbaru –Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang sering menimbulkan persoalan antara pekerja dan perusahaan, Pemerintah Provinsi Riau membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah membangun ruang dialog dan keadilan bersama. Peluncuran Satgas PHK berlangsung bersamaan dengan Apel Kebangsaan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).
Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi jembatan yang menenangkan antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, sekaligus memastikan setiap pekerja tetap memperoleh perlindungan dan hak-haknya secara adil.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyambut positif pembentukan Satgas tersebut. Menurutnya, keberadaan Satgas PHK menjadi solusi nyata dalam mengakomodasi pekerja yang terdampak dan membantu mereka mendapatkan peluang kerja baru.
“Pekerja yang terdampak akan kita akomodir dan dilakukan assessment untuk melihat potensi serta kemungkinan bisa dipekerjakan kembali,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, Satgas PHK juga akan menghadirkan Desk Job Fair untuk menyalurkan para pekerja sesuai keterampilan yang dimiliki.
“Melalui Desk Job Fair, kita bantu arahkan tenaga kerja ke sektor yang sesuai dengan keahliannya,” tambahnya.
Menurut Herry, pembentukan Satgas PHK menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, aparat, pengusaha, dan pekerja dalam menjaga keseimbangan dunia kerja.
“Satgas PHK bukan hanya wadah administratif, tetapi solusi untuk memastikan nilai keadilan sosial tetap hidup di dunia kerja,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menilai Satgas PHK sebagai langkah bijak yang menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Dengan adanya Satgas ini, hak pekerja terlindungi dan hak pengusaha pun tetap dihormati. Ini menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa Satgas PHK merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Ia menilai, permasalahan PHK tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kesejahteraan pekerja bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Karena itu, semua pihak harus bergerak bersama dalam semangat kolaborasi dan empati,” ungkap Wahid.
Ia berharap Satgas PHK dapat menjadi langkah berkelanjutan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menciptakan hubungan industrial yang sehat di Riau.
“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat semangat persaudaraan, menumbuhkan empati, dan meneguhkan nilai gotong royong dalam membangun Riau yang berbudaya Melayu,” tutupnya.
Secara umum, Satgas PHK Provinsi Riau bertugas melakukan koordinasi, mediasi, serta pengawasan terhadap proses pemutusan hubungan kerja agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Satgas juga memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh haknya dan mencegah terjadinya PHK tanpa prosedur yang sah.
Laporan oleh Dipa