Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Tok, Panja DPR-RI Sahkan Revisi UU Pilkada, PDIP Gagal Usung Paslon
    Nasional

    Tok, Panja DPR-RI Sahkan Revisi UU Pilkada, PDIP Gagal Usung Paslon

    merdeka-posBy merdeka-posAugust 21, 2024Updated:August 21, 2024No Comments10 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi ruang sidang Badan Legislatif DPR RI. {foto : internet}
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, MERDEKAPOS.COM –  Hari ini membuat partai Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ketar-ketir usai rapat Panita Kerja (Panja) Undang Undang (UU) Pilkada antara badan legislatif (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD.

    Panja Baleg DPR diketahui menggelar rapat yang membahas revisi UU Pilkada 2016 di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024) yang mengesahkan draf revisi UU Pilkada yang mengubah putusan MK.

    Panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada 2016 Badan Legislasi (Baleg) DPR membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

    Dalam draf revisi Panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD dipertahankan.

    Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No. 60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

    Draf revisi itu menetapkan bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.

    Perubahan yang diusulkan Baleg DPR membuat PDI Perjuangan yang tidak tergabung dalam KIM Plus berpeluang tidak bisa mengajukan calon gubernur sendiri di Pilkada khususnya Jakarta 2024.

    Artinya, PDI-P berpeluang gagal mengusung calon sendiri jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan.

    Lebih jelasnya, draft revisi UU Pilkada oleh panja DPR memuat ayat sebagai berikut:

    “Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

    • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
    • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
    • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
    • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.”

    Laporan oleh Dipa

    baleg dpr baleg gagalkan pdip panja dprri revisi uu pilkada
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version