Merdekapos.com, Jakarta – Pelaku mega korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak tanggal 16 Agustus 2025, sehingga kini statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Menurut Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, nama Setya Novanto merupakan satu dari 1000 nama binaan untuk program integrasi warga di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari Kompas.

“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukan penurunan resiko,” terang Rika Aprianti.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus e-KTP menjadi pengingat betapa besar dampak korupsi terhadap negara dan masyarakat.

“Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-enar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dihadapan wartawan pada hari Senin (18/08/2025)

Budi menambahkan, semangat pemberantasan korupsi sejalan dengan tema HUT ke-80 RI, yakni persatuan dan kedaulatan bangsa. “Demikian halnya dalam pemberantasan korupsi, butuh persatuan seluruh elemen masyarakat agar cita-cita Indonesia maju bisa terwujud,” lanjutnya.

Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Dari putusan itu, hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di laman resmi MA.

Novanto sendiri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version