Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Dugaan Korupsi Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
    Hukum

    Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Dugaan Korupsi Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

    merdeka-posBy merdeka-posDecember 24, 2024No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Suami artis sandra dewi, Harvey Moeis sedang menunggu putusan banding terkait kasus korupsi tata niaga timah sejumlah 300T, Kamis (13/02/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Harvey Moeis, yang berperan sebagai representasi PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi.

    Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan Hakim Ketua Eko Aryanto memimpin jalannya proses pengadilan.

    Kasus ini tidak hanya menyeret Harvey, tetapi juga sejumlah pihak lainnya, termasuk Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, serta Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Para terdakwa lain yang turut diadili hari ini adalah Achmad Albani (General Manager Operasional CV VIP dan PT MCM), Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP), Kwan Yung alias Buyung (kolektor bijih timah), Suwito Gunawan alias Awi (pemilik PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), dan Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa periode 2017-2020).

    Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan satu tahun kurungan tambahan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani hukuman tambahan enam tahun penjara.

    Suami selebritas Sandra Dewi ini diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam dakwaan, Harvey dituduh menerima dana hingga Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dana tersebut sebagian digunakan untuk membeli aset mewah seperti rumah dan mobil. Tindakannya bersama para terdakwa lain disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat kerja sama dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, kerugian pembayaran bijih timah sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan mencapai Rp271,07 triliun.

    Laporan oleh dipa

    harvey moeis korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20250

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version