Close Menu
    What's Hot

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    What's Hot

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, August 17
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Draf RUU KUHAP Beredar, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Diperdebatkan
    Hukum

    Draf RUU KUHAP Beredar, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Diperdebatkan

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 18, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi: Draf RUU KUHAP, sejumlah pihak mempertanyakan batasan kewenangan jaksa dalam rancangan undang-undang ini. Bagaimana dampaknya terhadap sistem peradilan pidana? (Sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perbincangan hangat.

    Dalam rancangan ini, jaksa disebut hanya memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini memicu perdebatan mengenai peran dan kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Isi Draf RUU KUHAP Tentang Penyidik

    Aturan ini tercantum dalam Pasal 6 RUU KUHAP, yang membagi kategori penyidik sebagai berikut:

    1. Penyidik terdiri atas:
      a. Penyidik Polri
      b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
      c. Penyidik Tertentu
    2. Penyidik Polri Merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan untuk menangani semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kepangkatan, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi bagi penyidik diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam penjelasan lebih rinci, “Penyidik Tertentu” mencakup:

    • Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    • Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas dalam perkara terkait kelautan dan perikanan
    • Penyidik Jaksa, yang dalam rancangan awal hanya berwenang dalam kasus pelanggaran HAM berat

    Kontroversi dan Klarifikasi DPR

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf yang beredar bukanlah versi final. Ia mengklarifikasi bahwa dalam draf terbaru, kategori “Penyidik Tertentu” tidak membatasi kewenangan jaksa hanya pada kasus HAM berat.

    “Draf tersebut bukan hasil akhir. Dalam versi terbaru, penyidik tertentu mencakup penyidik KPK, penyidik kejaksaan, serta penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman, Sabtu (15/3/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi lain dalam menyelidiki tindak pidana tertentu. KUHAP hanya berfungsi sebagai pedoman dalam proses pidana dan tidak mengatur penyidikan kasus spesifik yang diatur dalam undang-undang lain.

    Poin-Poin Menarik dari RUU KUHAP

    Merdekapos merangkum beberapa poin penting dari RUU KUHAP sebagai berikut:

    1. Perubahan Besar dalam Sistem Peradilan
    Jika draf ini disahkan, kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus pidana umum bisa berkurang drastis. Hal ini dapat berdampak pada koordinasi antara Polri dan Kejaksaan.

    2. Dinamika Politik dan Hukum
    Pembahasan RUU ini menunjukkan adanya tarik-ulur kepentingan antara berbagai lembaga penegak hukum. Beberapa pihak menilai ada upaya membatasi peran kejaksaan, sementara lainnya berpendapat bahwa Polri memang seharusnya menjadi penyidik utama.

    3. Dampak bagi Masyarakat
    RUU ini akan berpengaruh terhadap efektivitas penyidikan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya. Masyarakat perlu mencermati apakah perubahan ini akan mempercepat atau justru menghambat penegakan hukum.

    Draf RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai versi final. Polemik mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik menunjukkan bahwa revisi ini masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum Indonesia.

    Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan ini karena akan berdampak besar terhadap proses hukum di masa depan.

    Laporan oleh Sartika

    Draf RUU KUHAP
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    19 Kg Sabu Nyaris Edar, Polda Riau Gagalkan Aksi Pasutri di Tengah Kota

    August 1, 2025

    Tambang Emas Ilegal Disapu Tuntas! Operasi Gabungan Hajar PETI di Kuansing

    August 1, 2025

    Investasi Berujung Tipu, Emas Oplosan Rugikan Warga Bengkalis

    July 31, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202495

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Bencana Alam

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    By merdeka-posAugust 13, 20250

    Merdekapos.com, Papua -Gempa bumi berkekuatan 6,4 mengguncang Kabupaten Sarmi, Papua, pada Selasa (12/8/2025) sore, menyebabkan…

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025

    Damkar DKI Buka 1.000 Lowongan, Siap Jadi Pahlawan Kota?

    August 12, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025

    Damkar DKI Buka 1.000 Lowongan, Siap Jadi Pahlawan Kota?

    August 12, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202495

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version