Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Draf RUU KUHAP Beredar, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Diperdebatkan
    Hukum

    Draf RUU KUHAP Beredar, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Diperdebatkan

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 18, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi: Draf RUU KUHAP, sejumlah pihak mempertanyakan batasan kewenangan jaksa dalam rancangan undang-undang ini. Bagaimana dampaknya terhadap sistem peradilan pidana? (Sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perbincangan hangat.

    Dalam rancangan ini, jaksa disebut hanya memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini memicu perdebatan mengenai peran dan kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Isi Draf RUU KUHAP Tentang Penyidik

    Aturan ini tercantum dalam Pasal 6 RUU KUHAP, yang membagi kategori penyidik sebagai berikut:

    1. Penyidik terdiri atas:
      a. Penyidik Polri
      b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
      c. Penyidik Tertentu
    2. Penyidik Polri Merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan untuk menangani semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kepangkatan, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi bagi penyidik diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam penjelasan lebih rinci, “Penyidik Tertentu” mencakup:

    • Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    • Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas dalam perkara terkait kelautan dan perikanan
    • Penyidik Jaksa, yang dalam rancangan awal hanya berwenang dalam kasus pelanggaran HAM berat

    Kontroversi dan Klarifikasi DPR

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf yang beredar bukanlah versi final. Ia mengklarifikasi bahwa dalam draf terbaru, kategori “Penyidik Tertentu” tidak membatasi kewenangan jaksa hanya pada kasus HAM berat.

    “Draf tersebut bukan hasil akhir. Dalam versi terbaru, penyidik tertentu mencakup penyidik KPK, penyidik kejaksaan, serta penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman, Sabtu (15/3/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi lain dalam menyelidiki tindak pidana tertentu. KUHAP hanya berfungsi sebagai pedoman dalam proses pidana dan tidak mengatur penyidikan kasus spesifik yang diatur dalam undang-undang lain.

    Poin-Poin Menarik dari RUU KUHAP

    Merdekapos merangkum beberapa poin penting dari RUU KUHAP sebagai berikut:

    1. Perubahan Besar dalam Sistem Peradilan
    Jika draf ini disahkan, kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus pidana umum bisa berkurang drastis. Hal ini dapat berdampak pada koordinasi antara Polri dan Kejaksaan.

    2. Dinamika Politik dan Hukum
    Pembahasan RUU ini menunjukkan adanya tarik-ulur kepentingan antara berbagai lembaga penegak hukum. Beberapa pihak menilai ada upaya membatasi peran kejaksaan, sementara lainnya berpendapat bahwa Polri memang seharusnya menjadi penyidik utama.

    3. Dampak bagi Masyarakat
    RUU ini akan berpengaruh terhadap efektivitas penyidikan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya. Masyarakat perlu mencermati apakah perubahan ini akan mempercepat atau justru menghambat penegakan hukum.

    Draf RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai versi final. Polemik mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik menunjukkan bahwa revisi ini masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum Indonesia.

    Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan ini karena akan berdampak besar terhadap proses hukum di masa depan.

    Laporan oleh Sartika

    Draf RUU KUHAP
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version