Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»ASN Pemprov DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Rinciannya!
    Nasional

    ASN Pemprov DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Rinciannya!

    merdeka-posBy merdeka-posApril 28, 2025No Comments5 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Suasana pagi pekerja ASN DKI ketika naik transportasi umum untuk berangkat kerja pada setiap hari rabu (Sumber: Internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

    Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki kondisi khusus seperti sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang bertugas di lapangan.

    Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN yang mengalami kondisi tertentu boleh dikecualikan dari kewajiban ini. “Pengecualian diberikan bagi pegawai yang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu,” bunyi kutipan aturan itu, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).

    Namun demikian, pengecualian ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat tinggi dan struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka yang tetap diwajibkan menggunakan transportasi umum, antara lain:

    • Sekretaris Daerah DKI Jakarta
    • Para Deputi Gubernur
    • Asisten Sekretaris Daerah
    • Inspektur Daerah
    • Kepala Badan
    • Wali Kota
    • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
    • Kepala Dinas dan Kepala Satpol PP
    • Sekretaris DPRD
    • Kepala Biro
    • Asisten Deputi Gubernur
    • Kepala UPT
    • Sekretaris BKSP Jabodetabekjur
    • Kepala Kantor, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah, hingga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

    Berdasarkan Ingub ini, para ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, melaksanakan tugas, dan saat pulang kantor setiap hari Rabu.

    Moda transportasi yang masuk dalam kategori ini meliputi: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), bus atau angkutan kota reguler, kapal penyeberangan, serta angkutan antar jemput karyawan resmi.

    Agar aturan ini berjalan efektif, setiap kepala perangkat daerah ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan memastikan seluruh pegawainya patuh terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum ini.

    Gubernur Pramono sendiri sudah menegaskan, pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam menerapkan aturan ini.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, sekaligus memperbaiki kualitas udara Jakarta yang selama ini sering disorot.

    “Kita harus bergerak bersama. Kalau tidak dipaksa, perubahan ini akan sulit terwujud,” tegas Pramono dalam beberapa kesempatan.

    Laporan oleh Nia

    ASN Transportasi umum
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version