Close Menu
    What's Hot

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025
    What's Hot

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, December 15
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Daerah»Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR untuk Karyawan Swasta
    Daerah

    Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR untuk Karyawan Swasta

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 25, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Gedung Disnaker | sumber: internet
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekpos.com, Pekanbaru –Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.

    “Posko pengaduan ini sudah mulai beroperasi sejak diterbitkannya surat edaran terkait pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, pada Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.

    “Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran, kami mengimbau agar segera melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker,” jelasnya.

    Posko pengaduan ini beroperasi pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui email dan website resmi Disnaker kapan saja.

    Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk terkait keterlambatan atau ketidakterbayaran THR oleh perusahaan.

    “Sampai saat ini belum ada pengaduan. Kami masih memberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juga tidak ada laporan yang masuk,” tutup Syamsuwir.

    Laporan oleh Dewi

    Disnaker Pengaduan THR 2025 Posko pengaduan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025

    Cuaca Panas Terik Melanda Riau, BMKG Imbau Waspada Risiko Karhutla

    October 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024127

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Bencana Alam

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    By merdeka-posDecember 9, 20254

    Merdekapos.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali merilis perkembangan terbaru terkait bencana banjir…

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025

    Harga TBS Riau Menguat Jelang Akhir November, Plasma dan Swadaya Kompak Naik

    November 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025

    Harga TBS Riau Menguat Jelang Akhir November, Plasma dan Swadaya Kompak Naik

    November 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024127

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version