Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop
    Hukum

    Kejaksaan Agung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop

    merdeka-posBy merdeka-posJune 3, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Harli menegaskan bahwa informasi mengenai Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah tidak benar. (Sumber: Internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan tidak benar.

    “Kami tidak pernah menyatakan Nadiem Makarim sebagai DPO,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberi keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2025).

    Sebuah video yang tersebar di berbagai platform sosial media memperlihatkan proses penggeledahan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan dinarasikan bahwa lokasi tersebut merupakan apartemen milik Nadiem. Namun Harli menepis klaim tersebut.

    Ia memastikan, apartemen dalam video tersebut bukanlah milik Nadiem Makarim, dan tidak ada penggeledahan yang dilakukan terhadap mantan menteri itu.

    “Tidak ada penggeledahan di apartemen milik yang bersangkutan,” ujar Harli.

    Menurut Harli, apartemen yang digeledah itu ternyata milik mantan staf khusus Nadiem berinisial FH. Namun, dalam video yang beredar, lokasi tersebut diklaim sebagai milik Nadiem dan ia bahkan dituduh sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Chromebook.

    Video itu juga menuding Nadiem terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hingga hampir Rp10 triliun dan menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan pengawalan anggota TNI serta ditemukannya sejumlah barang bukti.

    Sebelumnya, Kejagung memang melakukan penggeledahan di dua unit apartemen di Jakarta Selatan terkait perkara ini. Dua apartemen tersebut adalah Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2 Tower Orchard, yang diketahui merupakan tempat tinggal dari dua mantan staf khusus Mendikbudristek, yaitu FH dan JT.

    “Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 yang dihuni JT,” jelas Harli, Senin (26/5).

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Semua temuan itu akan diperiksa untuk mendalami kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

    “Barang-barang yang disita akan dibuka dan dianalisis untuk melihat relevansinya dengan perkara ini,” tambahnya.

    Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Selasa (20/5/2025). Dugaan awal menyebut adanya upaya persekongkolan dari berbagai pihak untuk mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis sistem operasi Chromebook, yang pada kenyataannya bukan kebutuhan utama saat itu.

    Menurut Harli, pengadaan perangkat tersebut tidak efektif, mengingat keterbatasan infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia pada 2019. Meski telah dilakukan uji coba, hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak optimal bagi peserta didik.

    “Padahal saat itu jelas belum semua wilayah memiliki akses internet yang memadai, sehingga patut diduga terjadi pengaturan atau rekayasa dalam pengadaan,” ungkap Harli.

    Proyek pengadaan ini menggunakan anggaran sekitar Rp9,9 triliun, yang terdiri atas Rp3,5 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Laporan oleh Dipa

    kejaksaan agung nadiem makarim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version