Merdekapos.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan awal terhadap sebelas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan informasi dari situs resmi MK (mkri.id), persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Salah satu gugatan yang disidangkan berasal dari tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang mengajukan permohonan pada 21 Maret lalu. Kuasa hukum para mahasiswa, Abu Rizal Biladina, membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang awal hari ini. “Benar, Mahkamah akan menyidangkan uji formil yang diajukan oleh klien kami,” ujar Rizal lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Mahkamah sempat menetapkan jadwal sidang perdana pada pukul 08.30 WIB. Namun, Rizal menyampaikan bahwa ia telah menerima pemberitahuan dari Panitera mengenai perubahan waktu menjadi pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan awal ini bertujuan untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam sidang ini pula, panel hakim konstitusi, yang terdiri dari minimal tiga orang hakim, dapat memberikan arahan atau nasihat untuk memperbaiki permohonan jika diperlukan.
Adapun daftar sebelas perkara yang akan disidangkan hari ini adalah sebagai berikut:
1. Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025 – diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI.
2. Perkara No. 55/PUU-XXIII/2025 – pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025 – oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
4. Perkara No. 57/PUU-XXIII/2025 – diajukan Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
5. Perkara No. 58/PUU-XXIII/2025 – diajukan Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
6. Perkara No. 66/PUU-XXIII/2025 – pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
7. Perkara No. 68/PUU-XXIII/2025 – diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.
8. Perkara No. 69/PUU-XXIII/2025 – diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
9. Perkara No. 74/PUU-XXIII/2025 – pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.
10. Perkara No. 75/PUU-XXIII/2025 – diajukan Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
11. Perkara No. 79/PUU-XXIII/2025 – atas nama Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.
Laporan oleh Dipa