Close Menu
    What's Hot

    Kunjungan Projo Riau ke Polda Riau: Arah Kamtibmas, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah

    May 20, 2026

    Yadea Perluas Jaringan di Pekanbaru, Resmikan Dealer Baru di Jalan Durian dengan Promo Spesial

    April 23, 2026

    PROJO Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid

    April 19, 2026
    What's Hot

    Kunjungan Projo Riau ke Polda Riau: Arah Kamtibmas, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah

    May 20, 2026

    Yadea Perluas Jaringan di Pekanbaru, Resmikan Dealer Baru di Jalan Durian dengan Promo Spesial

    April 23, 2026

    PROJO Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid

    April 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, May 24
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Mantan Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Eksekusi Lahan Pertamina
    Hukum

    Mantan Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Eksekusi Lahan Pertamina

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 3, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Mantan panitera PN, Rina Pertiwi divonis hukuman penjara selama 4 tahun (sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020–2022, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus korupsi dalam pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina (Persero).

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.

    “Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Rina dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

    Faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Rina tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan ia tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

    Sedangkan faktor yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Rina selama persidangan.

    “Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim.

    Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan denda yang lebih ringan, yakni Rp200 juta, dibandingkan tuntutan awal jaksa sebesar Rp500 juta.

    Kasus Suap dalam Eksekusi Lahan Pertamina

    Kasus ini bermula dari pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina pada 2020–2022. Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana. Suap tersebut diberikan untuk mempercepat eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019, yang mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

    Dari total uang suap yang diterima, Rina diketahui memperoleh Rp797,5 juta, sementara Rp202,5 juta lainnya diserahkan kepada Dede. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta melalui transfer.

    Dengan vonis ini, Rina tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan pengadilan.

    Laporan oleh Dewa

    Korupsi eksekusi lahan pertamina Rina pertiwi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    KPK Panggil Mantan Menhub sebagai Saksi dalam Pengusutan Kasus DJKA

    February 19, 2026

    Buntut Segel Tiffany & Co, Menkeu Bidik Oknum Bea Cukai yang Terlibat Impor Ilegal

    February 16, 2026

    Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Sawit di Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi Rp14 Triliun

    February 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024141

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202351

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202344

    Empat Strategi Kunci agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing di Era Digital

    January 24, 202534
    HO
    Daerah

    Kunjungan Projo Riau ke Polda Riau: Arah Kamtibmas, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah

    By merdeka-posMay 20, 20262

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PROJO Riau yang dipimpin Sonny Silaban melakukan kunjungan…

    Yadea Perluas Jaringan di Pekanbaru, Resmikan Dealer Baru di Jalan Durian dengan Promo Spesial

    April 23, 2026

    PROJO Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid

    April 19, 2026

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kunjungan Projo Riau ke Polda Riau: Arah Kamtibmas, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah

    May 20, 2026

    Yadea Perluas Jaringan di Pekanbaru, Resmikan Dealer Baru di Jalan Durian dengan Promo Spesial

    April 23, 2026

    PROJO Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid

    April 19, 2026

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kunjungan Projo Riau ke Polda Riau: Arah Kamtibmas, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah

    May 20, 2026

    Yadea Perluas Jaringan di Pekanbaru, Resmikan Dealer Baru di Jalan Durian dengan Promo Spesial

    April 23, 2026

    PROJO Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid

    April 19, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024141

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202351

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202344
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version