Merdekapos.com, Jakarta – Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kabar mengenai rekening bank yang sudah lama tidak aktif (dormant) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ternyata bukan tanpa alasan—tujuannya adalah mencegah potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, hingga transaksi ilegal lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan PPATK. Menurut Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional.
“Nasabah tidak perlu khawatir, dana dan data tetap aman. Pemblokiran ini bersifat sementara, dan hanya akan dibuka kembali setelah ada persetujuan dari PPATK,” ujar Okki dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025), dikutip dari detikcom.
BNI juga menjelaskan bahwa nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya bisa mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa KTP dan melakukan setoran awal minimal Rp100.000.
Okki mengingatkan, agar rekening tetap aktif, nasabah sebaiknya rutin melakukan transaksi, sekecil apa pun itu. Transfer, isi saldo, atau bayar tagihan lewat aplikasi pun sudah cukup untuk menjaga rekening agar tidak dinyatakan dormant.
“Kami ingin mengajak nasabah bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan sistem keuangan Indonesia,” tutup Okki.
Senada dengan BNI, Bank Central Asia (BCA) juga menyambut baik langkah PPATK. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, mengatakan pemblokiran rekening dormant adalah momen yang baik untuk mengedukasi nasabah.
“Dengan kebijakan ini, kita bisa sama-sama waspada. Karena jika rekening sudah lama tak digunakan, ada risiko digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Hendra.
Meski begitu, Hendra tidak menyebutkan berapa banyak rekening BCA yang terkena blokir karena jumlahnya fluktuatif dan terus dikomunikasikan bersama PPATK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga memastikan bahwa uang nasabah yang sah tetap utuh 100 persen. Dana akan bisa digunakan kembali setelah proses klarifikasi selesai.
Langkah ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menilai bahwa rekening dormant berisiko tinggi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal—mulai dari menjadi penampung dana hasil kejahatan, jual beli rekening, hingga transaksi narkotika.
“Kami minta perbankan segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah agar sistem tetap bersih dan tidak merugikan pemilik rekening sah,” jelas Ivan.
Adapun batas waktu sebuah rekening dinyatakan dormant bisa berbeda-beda di setiap bank. Ada yang setelah 3 bulan tanpa aktivitas, ada juga yang memberi toleransi hingga 6 atau 12 bulan. Khusus untuk rekening yang dinilai sangat berisiko, seperti yang terindikasi digunakan untuk judi online, status dormant bisa diberikan lebih cepat.
Laporan oleh Dipa